Berita Papua Barat

Derek Ampnir Jabat Pjs Bupati Teluk Wondama, Octavianus Mayor Pjs Bupati Fakfak

Keduanya juga diharapkan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada berjalan.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, saat melantik Derek Ampnir sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama dan Octavianus Mayor sebagai Pjs Bupati Fakfak di Gedung PKK Papua Barat, Selasa (24/9/2024) sore. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Teluk Wondama dan Fakfak.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpapuabarat.com, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3823 Tahun 2024 tentang Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Fakfak.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Derek Ampnir dipastikan menjabat sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

Baca juga: Pesan Berantai Hoaks, Lambertus Jitmau Diangkat Pjs Gubernur Papua Barat Daya Ganti Muhammad Musaad

Baca juga: Yacob Fonataba Bantah Dirinya Cari Jabatan Eselon I Kemendagri untuk Jabat Pj Gubernur Papua Barat

Sedangkan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Papua Barat, Octavianus akan menjabat Pjs Bupati Fakfak.

Penunjukan Pjs dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat akan menjalani cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye Pilkada Tahun 2024.

"Pjs yang ditunjuk memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan daerah selama masa cuti para pejabat tersebut," kata Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, membacakan Keputusan Mendagri, di Gedung PKK Papua Barat, Selasa (24/9/2024) sore.

Keputusan tersebut berlaku sejak bupati dan wakil bupati secara resmi menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak dan akan berakhir ketika masa cuti tersebut selesai.

Dalam putusan itu, Mendagri Tito Karnavian meminta keduanya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu keduanya juga diminta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Keduanya juga diharapkan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada berjalan.

Selanjutnya, baik Derek Ampnir dan Octavianus Mayor diminta melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan berwenang menandatangani peraturan tersebut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terakhir, mereka diminta melakukan pengisian jabatan di tingkat daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Adapun para Pjs Bupati diminta untuk menyusun laporan berkala yang meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, netralitas ASN selama Pilkada, kebijakan strategis yang diambil, serta pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Laporannya akan disusun dan dilaporkan secara berkala ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat," ungkap Ali Baham Temongmere.

Ali Baham Temongmere berharap penunjukan Pjs Bupati dapat menjamin kelancaran pemerintahan di daerah selama masa kampanye Pilkada 2024.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved