Berita Fakfak
45 Kasus Perceraian Terjadi di Fakfak Hingga Oktober 2024, Mayoritas Faktor Ekonomi dan Miras
Dikatakannya pula, untuk scope atau jangkauan wilayah Papua, angka kasus perceraian di Kabupaten Fakfak terbilang tinggi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebanyak 45 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat hingga Oktober 2024 dan mirisnya penyebab paling dominan ialah karena faktor ekonomi dan Minuman Keras (Miras).
Itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Dwi Anugerah saat ditemui TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).
"Perkara perceraian yang masuk dari periode Januari hingga Oktober 2024 itu terdiri dari 29 perkara cerai gugat, 10 cerai talak, dan 6 contentius," ujarnya.
Baca juga: Pemahaman Tentang Nikah Rendah, Perceraian Naik 2 Kali Lipat di Manokwari Papua Barat
Baca juga: Pengadilan Agama Kaimana Tangani 119 Perkara: di Antaranya 53 Kasus Perceraian
Dikatakan Dwi Anugerah, sebanyak 28 perkara cerai gugat yang masuk telah diselesaikan.
"Selain itu, 10 perkara cerai talak sudah diputuskan dan 6 perkara contentius juga telah diputuskan," bebernya.
Dwi Anugerah mengatakan, faktor penyebab perceraian yang paling banyak karena adanya perselisihan dan pertengkaran akibat kondisi ekonomi dan aktivitas mabuk-mabukan karena sering mengkonsumsi Miras.
"Di mana perselisihan secara terus menerus antara pihak penggugat atau tergolong dan pihak tergugat atau termohon," katanya.
Selain itu dikatakannya pula, ada faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan, namun persentasenya tidak terlalu signifikan.
Dikatakannya pula, untuk scope atau jangkauan wilayah Papua, angka kasus perceraian di Kabupaten Fakfak terbilang tinggi.
"Perlu kami informasikan pula, dengan kemajuan teknologi yang ada, penyelesaian perkara saat ini telah menggunakan Aplikasi E-Court," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.