Jaksa Geledah Dinas PUPR
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bintuni, Jaksa Periksa 10 Saksi, Termasuk Kadis PUPR Papua Barat
Ia mengatakan, bahwa untuk melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa masih membutuhkan tambahan dokumen (alat bukti petunjuk).
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyatakan bahwa sebanyak orang saksi telah dimintai keterangannya termasuk oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat.
"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan, dimana 10 saksi sudah diperiksa dari kalangan kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan dan oknum Kepala Dinas PUPR berinisial N," kata Abun kepada wartawan di Manokwari, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Selain Dinas PUPR Jaksa juga Geledah Kantor BPKAD Papua Barat
Baca juga: Kejati Papua Barat Bidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bintuni, Nilainya Capai Rp 8,5 Miliar
Ia mengatakan, bahwa untuk melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa masih membutuhkan tambahan dokumen (alat bukti petunjuk).
"Untuk mendapatkan dokumen yang belum diperoleh, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Papua Barat maupun di kantor BPKAD," katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyelidikan diketahui nilai proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni dianggarkan melalui APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 senilai Rp 8,5 miliar.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan tidak terlalu lama kami pastikan sudah ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, tim Jaksa penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan penggeledahan di dua instansi di lingkungan Pemprov Papua Barat yakni Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat.
Penggeledahan di Dinas PUPR Papua Barat dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma.
Sementara penggeledahan di kantor BPKAD dipimpin langsung Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.