Kamis, 30 April 2026

Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Data Anak Berkebutuhan Khusus, Ciptakan Pendidikan Inklusif

"Seperti Undang-undang Sisdiknas, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023," ucapnya

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Pemkab Fakfak Data Anak Berkebutuhan Khusus, Ciptakan Pendidikan Inklusif
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kepala Bidang Pembinaan SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Mansur Ali 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Papua Barat menggencarkan pendataan anak berkebutuhan khusus. 

Kepala Bidang Pembinaan SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Mansur Ali mengatakan pendataan itu sebagai upaya menciptakan pendidikan inklusif.

"Kami telah memiliki data terkait keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Fakfak," kata Mansur Ali saat diwawancarai Tribun, Jumat (8/11/2024). 

Baca juga: Dinas Pendidikan Fakfak Tegaskan Tak Ada "Orang Dalam" untuk Seleksi Penerima Beasiswa Afirmasi

Baca juga: Abdul Fatah Ungkap Anggaran Dinas Pendidikan Papua Barat Tak Sesuai Standar Nasional

Dikatakannya, data tersebut mencakup anak-anak berkebutuhan khusus di tingkat PAUD, SD, hingga SMP. 

Bahkan sambung Mansur Ali, sejumlah orang tua dengan sukarela mendaftarkan anak-anaknya yang berkebutuhan khusus ke PAUD untuk mendapatkan pendidikan.

"Di Kabupaten Fakfak, sudah terdapat beberapa PAUD yang ditetapkan sebagai tempat rujukan bagi anak-anak berkebutuhan khusus," tuturnya. 

Lanjut Mansur Ali, anak-anak yang berkebutuhan khusus akan diarahkan untuk mendaftar ke PAUD rujukan. 

"Kami mendorong hal ini juga berlaku untuk anak berkebutuhan khusus di tingkat SD dan SMP, di mana mereka akan mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama," tuturnya. 

Mansur mengungkapkan, selama ini terdapat pandangan di masyarakat bahwa anak-anak disabilitas dianggap sebagai beban keluarga. 

Olehnya itu, Mansur Ali mengimbau agar paradigma ini harus diubah. 

"Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2002, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus," jelasnya. 

Pemerintah Kabupaten Fakfak pun telah merespons kebutuhan ini dengan mengacu pada peraturan yang ada. 

"Seperti Undang-undang Sisdiknas, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023," ucapnya. 

Selain itu, dikatakannya, pemerintah juga memproses Surat Keputusan Bupati terkait unit layanan disabilitas di Kabupaten Fakfak

"Hal ini bertujuan agar anak-anak penyandang disabilitas di Kabupaten Fakfak dapat memperoleh akses pendidikan yang layak," tutupnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved