Penilaian 340 Unit Randis Pemprov Papua Barat Rampung, Lyndiana Rumsayor: 158 Sudah Dilelang 

penilaian terhadap aset kendaraan dinas Pemprov Papua Barat sedang dilakukan oleh tim penilai Kanwil DJKN XVII Papua-Maluku.

Tribunpapuabarat.com/Hans Arnold Kapisa
BPKAD - Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD Papua Barat, Lyndiana M Rumsayor, diwawancarai media di Manokwari, Jumat (8/11/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD Papua Barat, Lyndiana M Rumsayor, menyebut 340 kendaraan dinas Pemprov Papua Barat sudah dinilai. 

Penilaian terhadap kewajaran taksiran nilai (harga) ratusan kendaraan dinas Pemprov Papua Barat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) XVII Papua-Maluku.

"Penilaian sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir (2022-2024) dengan total kendaraan roda dua dan empat yang sudah dinilai sebanyak 340 unit," ujar Lyndiana Rumsayor kepada wartawan di Manokwari, Jumat (8/11/2024).

Dari total 340 unit kendaraan dinas tersebut, 158 unit telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong Papua Barat Daya. 

Baca juga: Hasil Lelang kendaraan dinas Pemprov Papua Barat Masuk PAD, Ni Putu: Hingga Mei 2024 Capai Rp 7,8 Miliar

 

"Dari 340 unit tersebut, 158 unit sudah dilakukan proses lelang sebanyak tujuh kali sejak 2022 hingga Mei 2024 dengan hasil nilai (PAD) sebesar Rp 7.831.240.000," kata Lyndiana Rumsayor.

Bahkan saat ini, ucapnya, kegiatan penilaian terhadap aset kendaraan dinas Pemprov Papua Barat sedang dilakukan oleh tim penilai Kanwil DJKN XVII Papua-Maluku.

"Pada November 2024 ini sebanyak 136 unit kendaraan dinas masih dalam proses penilaian, yang terdiri dari 73 unit roda dua, dan 63 unit kendaraan roda empat," katanya.

Baca juga: Hasil Evaluasi KPK 90 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Barat Tak Fungsional, Ini Kata Yacob Fonataba

Ia menjelaskan mekanisme terkait lelang aset kendaraan dinas Pemprov Papua Barat berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Kkendaraan dinas yang dinilai oleh DJKN selanjutnya dilelang di KPKNL Sorong adalah kendaraan dinas Pemprov Papua Barat yang minimal usia pakai 7 tahun ke atas," kata Lyndiana Rumsayor.

Ia juga menjelaskan tentang sejumlah regulasi operasional (pedoman teknis) di Pemprov Papua Barat yang mengatur tentang penatausahaan aset yang bertujuan meningkatkan PAD.

"Untuk aset Pemprov, kita punya Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019 dan Pergub Papua Barat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penjualan Kendaraan Dinas," ujarnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved