Berita Manokwari

Bawaslu: 2 Pejabat Pemkab Manokwari Terbukti Langgar Netralitas ASN

Pelanggaran tersebut berupa membuat simbol dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Manokwari.

TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sanksi kepada dua pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Rekomendasi tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Bawaslu Teluk Bintuni Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

Baca juga: Ahmad Matdoan Apresiasi Bawaslu dan Polres Kaimana Soal Laporan Dugaan Black Campaign Pilkada 2024

Pelanggaran tersebut berupa membuat simbol dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Manokwari.

"Kedua pejabat itu, ikut atau menyampaikan simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga secara etika mereka kena, inilah mengapa kita menyampaikan rekomendasi kepada BKN," kata Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat, Selasa (19/11/2024).

Dua pejabat yang direkomendasikan mendapatkan sanksi bertugas di Disperindag dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

"Apabila ada tindakan pidana maka ini kita bawa ke Pokja Gakumdu, akan tetapi setelah kita kaji ternyata merupakan pelanggaran administrasi sehingga kita memberikan rekomendasi kepada BKN," ujarnya.

Samsudin menegaskan, tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.

 

Sedangkan sanksi untuk kedua oknum ASN tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN baik itu pelanggaran ringan atau berat, 

"Pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN. Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved