Pilkada 2024
Paskalis Semunya: Pembatalan Putusan KPU Fakfak Sudah Sah, Utayoh Dipersilahkan Kampanye
Paskalis Semunya mengatakan, putusan KPU Papua Barat telah jelas dan clear sehingga harus dihormati semua pihak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyebutkan pembatalan putusan KPUD Fakfak terkait diskualifikasi Utayoh sudah sah dan mempersilahkan Paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom untuk berkampanye Pilkada 2024.
Itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dikutip TribunPapuaBarat.com dalam jumpa pers di Kantor KPUD Fakfak, Kamis (21/11/2024).
"Putusan KPUD Fakfak terhadap pembatalan Paslon nomor urut 01 telah dianulir oleh putusan KPU Provinsi Papua Barat, sehingga ini sudah secara sah," tegasnya.
Baca juga: Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres
Baca juga: Beredar Cuplikan Putusan MA Bikin Bingung Warga Fakfak, Untung Tamsil Beri Penegasan
Paskalis Semunya mengatakan, putusan KPU Papua Barat telah jelas dan clear sehingga harus dihormati semua pihak.
"Sehingga kampanye akbar yang hari ini dilakukan Paslon nomor urut 01 Utayoh tentu berdasarkan putusan KPU Provinsi yang membatalkan KPU Kabupaten Fakfak," terang Paskalis Semunya.
Dikatakannya, duduk persoalan pengambil alihan tugas kepada KPU karena telah dinilai tidak beralasan sesuai hukum.
"Setiap penyelenggara yang melakukan atau mengeluarkan putusan tindakan keliru, maka wajib dikenakan sanksi kode etik serta sanksi kode etik langsung diambil alih oleh KPU pusat dengan menonaktifkan 5 komisioner," tandasnya.
Ia juga menyebutkan, 5 komisioner KPUD Fakfak nantinya akan menghadapi proses selanjutnya.
"Perlu kami informasikan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan pembagiannya bersama KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi Papua Barat," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.