Pilkada Fakfak
Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres
Ia menyebutkan langkah yang diambil pihaknya sejalan dengan sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1).
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh), berencana melaporkan komisioner KPU Fakfak yang sebelumnya telah dinonaktifkan sementara ke Bawaslu serta Polres Fakfak.
Itu disampaikan salah satu Tim Hukum Utayoh Jilid II, Junaedi Rano Wiradinata kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis pers, Sabtu (16/11/2024).
"Kami akan melaporkan pidana terhadap penyelenggara atau komisioner KPU Fakfak terhadap perbuatan melawan hukum di mana telah mendiskualifikasi pasangan Utayoh," kata Junaedi.
Baca juga: Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Utayoh pada Pilkada 2024 Inkonstitusional dan Langgar Hukum
Baca juga: Gerindra Papua Barat Imbau Masyarakat dan Pendukung Utayoh Jaga Kamtibmas Fakfak
Dikatakannya, pihaknya merasa keberatan atas keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024.
"Di mana isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1, sebagai calon bupati Untung Tamsil dan calon wakil bupati Yohana Dina Hindom dengan akronim Utayoh," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Junaedi Rano Wiradinata mengatakan pihaknya akan melaporkan komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak.
"Kami melaporkan tentu atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati," ucapnya.
Ia menyebutkan langkah yang diambil pihaknya sejalan dengan sebagaimana yang tertuang di dalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1).
Dalam undang-undang itu sambung Juanedi, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon wali kota/calon wakil wali kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000.- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Lanjut Junaedi Rano Wiradinata, dalam keputusan tersebut terlihat dengan jelas keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 dalam pertimbangannya, telah menambahkan satu (1) ayat di dalamnya yakni pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar pasal 71 ayat (3) dan (5).
"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti)," jelasnya.
Lebih Lanjut Junaedi mengatakan, bukan malah menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh bawaslu.
"Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan keputusan membuat rancu pendarasan pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya," katanya.
Dikatakannya, sehingga nampak jelas mensrea para komisioner KPU terhadap kliennya.
Senada yang disampaikan oleh Adv Paulus S Sirwutubun bahwasanya perbuatan komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan demokrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.