Pilkada Fakfak
Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Utayoh pada Pilkada 2024 Inkonstitusional dan Langgar Hukum
Objek sengketa yang diterbitkan oleh termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pengacara-utayoh-3092.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengacara Paslon Utayoh menyebutkan pembatalan atau diskualifikasi yang diberikan KPUD Fakfak bersifat inkonstitusional dan melanggar hukum.
Itu disampaikan Pengacara Paslon Utayoh nomor urut 1 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom, Dr Fahri Bachmid kepada TribunPapuaBarat.com saat dihubungi dari Fakfak Papua Barat, Rabu (13/11/2024).
"Kami ingin menyampaikan bahwa hari resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa administrasi pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Utayoh: Rekomendasi Bawaslu Cacat Prosedur dan KPU Fakfak Lampaui Kewenangan
Baca juga: 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Partai Ummat: Keputusan yang Tepat dan Bijak
Lanjutnya mengatakan, termasuk tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dr Fahri Bachmid mengatakan, kliennya merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Fakfak 2024 telah memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan.
"Sehingga pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujarnya.
Dikatakannya, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 objek sengketa.
"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan objek sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujarnya.
Fahri menilai bahwa akibat keputusan termohon tersebut, klien sangat dirugikan karena klien yang telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak 2024.
"Di mana menjadi kehilangan statusnya sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024," katanya.
Dikatakannya, akhirnya tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.
"Adapun alasan-alasan kami mengajukan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak tersebut yakni objek sengketa didasarkan kepada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur," tuturnya.
Dikatakannya, Bawaslu Pusat melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel.
"Lalu Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan rekomendasi pembatalan paslon Bawaslu Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil," katanya.
Dengan demikian dikatakannya, terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan objek sengketa.