Pilkada 2024
5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Partai Ummat: Keputusan yang Tepat dan Bijak
"Kita ketahui bersama bahwa pilkada menghitung hari lagi. Sehingga meskipun kekosongan sementara, tapi kerja-kerja tahapan pilkada harus jalan,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum Republik Imdonesia (KPU RI) telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara lima komisioner KPU Fakfak.
Pemberhentian ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam konferensi pers via zoom bersama wartawan, Rabu (13/11/2024) malam.
Keputusan ini, mendapat respon positif dari Partai Ummat.
Baca juga: Semua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Paskalis Semunya
Baca juga: Kuasa Hukum Utayoh: Rekomendasi Bawaslu Cacat Prosedur dan KPU Fakfak Lampaui Kewenangan
"Kami selaku partai politik (Parpol) pengusung Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) menyambut baik keputusan tersebut," kata Jemmy Morin saat menghubungi Tribun via seluler, Rabu (13/11/2023) malam.
Jemmy pun berharap, KPU Papua Barat segera menghendel kerja-kerja KPU Fakfak.
Sehingga, dengan kekosongan komisioner ini tidak mengganggu tahapan demokrasi yang sedang berjalan.
"Kita ketahui bersama bahwa pilkada menghitung hari lagi. Sehingga meskipun kekosongan sementara, tapi kerja-kerja tahapan pilkada harus jalan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemberhentian sementara komisioner KPU Fakfak, buntut dari pembatalan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Utayoh.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.