Pilkada Fakfak
Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Utayoh pada Pilkada 2024 Inkonstitusional dan Langgar Hukum
Objek sengketa yang diterbitkan oleh termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pengacara-utayoh-3092.jpg)
Fahri membeberkan, objek sengketa yang diterbitkan oleh termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Selain mencantumkan ketentuan pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan pasal 71 ayat (2), padahal ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak," bebernya.
Diyakini pihaknya ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang wenang.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang objek sengketa, KPU Kabupaten Fakfak terbukti telah melampaui kewenangannya karena menambah ketentuan sanksi yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak," paparnya.
Sehingga dikatakannya, objek Sengketa berdasar menurut hukum untuk dibatalkan.
"Rekomendasi pembatalan hanya bisa dijatuhkan terhadap pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) secara kumulatif, penerapan ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016," katanya.
Pihaknya dikatakan, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi 2 peristiwa materil pelanggaran administrasi berdasarkan pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang 10 Tahun 2016 yang terjadi secara kumulatif,"Tambah Fahri Bachmid.
Kemudian, Fahri menyampaikan bahwa sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.
"Jika salah satu tidak dapat dibuktikan termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada pemohon," tegas Fahri.
Oleh karena itu, dikatakannya Fahri bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan pasal 71 ayat (3).
"Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) sebagaimana di klaim termohon dalam konsideran menimbang objek sengketa huruf a," bebernya.
Lanjutnya, maka dapat disimpulkan rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah tidak berdasar menurut hukum.
"KPU dalam objek sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu paslon," ungkapnya.
Dikatakannya, akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemohon sehingga unsur yang ada dalam pelanggaran administrasi pemilihan tidak terpenuhi.
Dengan permohonan ini, Fahri Bachmid berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan calon bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024.
"Opsi hukum lain sedang kami cadangkan untuk dilakukan untuk menyikapi persoalan ini, demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
(*)