Berita Papua Barat
Manokwari dan Fakfak Dapat Jatah 2 Kursi DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan
"Seluruh tahapan seleksi tentu dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang ditetapkan sebagai panduan kerja pansel,"
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Alokasi 9 (sembilan) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat jalur pengangkatan periode 2024/2029 segera terisi melalui tahapan seleksi yang telah dijadwalkan panitia.
Ketua Panitia seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat, Yusuf Sawaki, mengatakan tahap pendaftaran telah dibuka sejak 5 Desember 2024 (hari ini) dan berakhir pada 13 Desember 2024.
"Pendaftaran sudah dimulai sejak hari ini hingga 13 Desember 2024, lokasi pendaftaran bertempat di sekretariat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) masing-masing di 7 kabupaten," ujar Yusuf Sawaki dalam konferensi pers di Manokwari, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan Resmi Dibuka, Berikut Penjelasan Pansel
Baca juga: Pansel Sosialisasikan Seleksi DPRPB Jalur Otsus di Kaimana, Berikut Jadwal Tahapannya
Ia mengatakan, bahwa dalam sosialisasi tahapan dan jadwal, anggota pansel telah menyampaikan kepada masyarakat adat dan para pemangku kepentingan di masing-masing dapeng tentang alokasi 9 kursi yang akan terisi lewat proses seleksi ini.
"Artinya, akhir dari seleksi ini akan diperoleh 9 calon wakil rakyat dari masing-masing dapeng untuk menempati 9 kursi di DPRP Papua Barat periode 2024/2029," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sawaki, bahwa proses seleksi yang diawali dengan pendaftaran akan dilakukan secara transparan sehingga dapat diikuti secara seksama oleh seluruh masyarakat Papua Barat.
"Seluruh tahapan seleksi tentu dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang ditetapkan sebagai panduan kerja pansel," ujarnya.
*Rincian 9 Kursi DPRP Papua Barat*
Kesempatan tersebut, Yusuf Sawaki juga menjelaskan tentang mekanisme serta dasar alokasi 9 kursi DPRP Papua Barat jalur pengangkatan periode 2024/2029.
Dikatakan Sawaki, bahwa dari , tujuh kabupaten di Papua Barat hanya dua daerah yakni Manokwari dan Fakfak yang mendapatkan alokasi dua kursi untuk masing-masing dapeng.
Sementara lima daerah lainnya, yakni Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama hanya mendapatkan alokasi satu kursi untuk masing-masing dapeng.
"Bahwa untuk alokasi dua kursi di dapeng Manokwari dan Fakfak dihitung berdasarkan jumlah penduduk OAP terbanyak di dua wilayah adat (Doberai dan Bomberai)," ujarnya.
Hitungan ini, kata Sawaki, sesuai SK Gubernur Papua Barat tentang pembagian wilayah adat dan alokasi kursi, yang didasarkan pada data statistik dari Dinas Dukcapil tentang jumlah OAP di Papua Barat.
"Jadi untuk alokasi 2 kursi di dapeng Manokwari dan Fakfak sudah sesuai penetapan alokasi kursi sesuai wilayah adat oleh Gubernur Papua Barat," katanya menjelaskan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.