Pilkada 2024
Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Jumlah Suara yang Diraih AMAN dan HEMAT di Pilkada Teluk Wondama 2024
Total raihan suara sah kedua pasangan calon tersebut yakni sebanyak 20.026 suara. Sedangkan 243 suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kpu-tw-pleno-34.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat pleno terbuka itu digelar di Aula SMP Negeri Wasior, Rabu (4/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Teluk Wondama, Komisioner KPU Teluk Wondama, Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo membacakan hasil rekapitulasi.
Baca juga: KPU Teluk Wondama Sebut Pleno Distrik Selesai, Yustinus Rumabur: Besok Lanjut Tingkat Kabupaten
Baca juga: KPU Teluk Wondama Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten
Ia menyebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Wondama mencapai 27.695 orang. Sementara itu, jumlah pengguna hak pilih mencapai 20.269 orang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, yakni Elysa Auri dan Anthonius Alex Marani (AMAN) meraih 11.569 suara.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yakni Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui (HEMAT) meraih 8.457 suara.
Total raihan suara sah kedua pasangan calon tersebut yakni sebanyak 20.026 suara. Sedangkan 243 suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Adapun saksi dari kedua pasangan calon yang ikut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama memberikan pandangan berbeda atas hasil tersebut.
Dalam pleno, saksi dari pasangan AMAN menyatakan pihaknya menerima hasil yang dibacakan KPU Teluk Wondama dan menilai hasil yang diumumkan cocok dengan hasil yang mereka himpun.
Sedangkan saksi dari pasangan HEMAT menyatakan tidak menerima hasil yang diumumkan KPU Teluk Wondama. Saksi tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima proses pemilihan di 13 distrik dan telah memasukkannya dalam Form Keberatan atau Kejadian Khusus dalam Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama menyatakan menerima hasil yang diumumkan oleh KPU Teluk Wondama tersebut.
(*)