Berita Manokwari
Yenuson Rumaikeuw: Implementasi Perlindungan HAM di Papua Masih Sangat Minim
peringatan ini juga menjadi sarana untuk menuntut keadilan atas pelanggaran HAM yang terjadi sejak Papua dianeksasi Indonesia
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ham-di-unipa-1092.jpg)
Dari hasil negosiasi Aparat keamanan tidak mengijinkan masa aksi melakukan demonstrasi sampai ketempat sasaran.
"Mereka tidak mengijinkan kita melakukan aksi sampai ke tempat sasaran. Dari pihak keamanan sampaikan aksi yang kita lakukan mengganggu lalulintas," ucap Yenuson.
Disisi lain Yenuson menyampaikan praktek-praktek aparat keamanan seperti ini menunjukkan cacatnya demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan setiap kali kami turun menyampaikan aspirasi selalu saja di hadang dengan alasan mengganggu lalulintas.
Pada pukul 11.42 WIT, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat tiba di lokasi aksi untuk menemui massa.
Setelah kehadiran perwakilan Kemenkumham, massa aksi melanjutkan orasi mereka selama kurang lebih dua jam.
Puncak dari aksi tersebut terjadi pada pukul 13.57 WIT, ketika Kordinator massa aksi, Agus Nahabial membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan atas penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, serta menyerahkannya langsung kepada perwakilan Kemenkumham yang datang menemui di tempat aksi.
Sementara itu Kordinator Amnesty UNIPA, Paskalis Haluk mengungkapkan peringatan Hari HAM Se-Dunia ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan yang dialami oleh rakyat Papua, serta upaya untuk mendorong negara Indonesia agar lebih serius dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM di wilayah Papua.
"Aksi ini juga mengingatkan bahwa HAM adalah hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi tanpa pandang bulu, termasuk bagi rakyat Papua yang telah lama menderita akibat pelanggaran HAM yang terus berlanjut,"katanya.
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjadi dasar perlindungan HAM di Indonesia, termasuk dalam konteks penegakan keadilan bagi masyarakat Papua.
Selain itu, Ia menyampaikan terdapat pula Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menjadi landasan hukum untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"perjuangan untuk hak asasi manusia yang sejatinya harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, baik negara maupun masyarakat, demi terciptanya keadilan yang seimbang di seluruh wilayah Indonesia, terlebih khusus di Papua,"tegasnya.
Paskalis berharap aspirasi yang diserahkan kepada Kemenkumham Papua Barat dapat ditindaklanjuti segera dalam penyelesaian HAM di Papua.
"Kami juga sebenarnya bosan berikan aspirasi dari beberapa kasus yang diberikan kepada Kemenkumham karena apa yang kami kasih tidak ada keterbukaan publik,"katanya.
Singkatnya, lebih baik bubarkan saja kemenkumham di Papua Barat.
Disisi lain, Perwakilan Kanwil Kemenkumham yang mendatangi masa aksi usai menerima aspirasi mengungkapkan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti ke pimpinan.
"Terima kasih saudara-saudari kami akan melanjutkan aspirasi ini kepada Kepala Kanwil Kemenkumham,"ucapnya.
(*)