Pilkada Fakfak

Tim Kuasa Hukum Utayoh Imbau Pendukung di Fakfak Tetap Tenang

"Ke depan, kami akan menghadapi persidangan yang akan dilaksanakan dengan tiga panel dan terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi," tandasnya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) yang secara resmi telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Keadaan bisa saja berbalik dengan dibatalkannya hasil Pilkada Fakfak 2024 yang ditetapkan KPUD, Tim Kuasa Hukum Utayoh mengimbau kepada pendukung agar tetap tenang. 

Imbauan itu disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH kepada TribunPapuaBarat.com via seluler di Fakfak, Rabu (11/12/2024). 

"Kami telah resmi mengajukan permohonan ke MK dan dalam kesempatan itu hadir juga bersama kami, Calon Bupati Fakfak, Bapak Untung Tamsil bersama beberapa Tim Koalisi Partai Politik Fakfak Bersinar," katanya.

Baca juga: Tim Pemenangan Utayoh Minta Prabowo Subianto Turun Tangan Atasi Kisruh Pilkada Fakfak 2024 

Baca juga: Utayoh Resmi Gugat Hasil Pilbup Fakfak 2024 ke MK

Dikatakan Junaedi Rano Wiradinata, para pendukung Utayoh tetap terus berdoa. 

"Intinya semua simpatisan dan pendukung tetap tenang, serta paling utama kita semua berdoa kepada Allah SWT Tuhan yang kuasa agar proses perjuangan di MK dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,"  pintanya. 

Pihaknya juga mengimbau kepada massa pendukung Utayoh dari Karas Pulau Tiga sampai Tomage Tana Rata untuk menjaga situasi yang kondusif. 

"Ke depan, kami akan menghadapi persidangan yang akan dilaksanakan dengan tiga panel dan terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi," tandasnya. 

Sementara itu yang berbeda dibeberkannya, PHP Kada diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved