Berita Papua Barat
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2024
Diharapkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan merupakan mata rantai rangkaian sejarah masa Lalu
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Dinas-Kearsipan-dan-Perpustakaan-Papua-Barat-menggelar-sosialisasi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024.
Perda tersebut tentang penyelenggaraan perpustakaan dan peraturan gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2004, tentang perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Sosialisasi ini berlangsung dua hari 11-12 desember di Hotel Aston Niu Manokwari.
Baca juga: Pemkab Fakfak Bakal Bangun Perpustakaan di Kampung Maas dan Ugar: Sumber Anggaran Dana Otsus
Baca juga: Pemkab Fakfak Papua Barat Gelar Bimtek Pengelola Perpustakaan Digital dengan Aplikasi inLislite
Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Daerah Setda Papua Barat Syors Alberth Marini mengatakan, sosialisasi ini merupakan momentum yang penting dan strategis sebagai sarana untuk komunikasi, berkoordinasi, konsolidasi dan sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah.
"Sosialisasi ini juga dapat digunakan sebagai wahana untuk melakukan evaluasi terhadap semua program, baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan dalam mencapai tujuan pembangunan literasi di masyarakat Papua Barat selama ini," kata Marini dalam kegiatan tersebut, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tentunya akan mempermudah dalam pengambilan kebijakan, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam undang- undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
"Diharapkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan merupakan mata rantai rangkaian sejarah masa Lalu, dan sebagai pijakan masa kini, dan merupakan penuntun dalam merencanakan juga mewujudkan masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Ia juga mengatakan, fungsi dan tugas pelayanan kepada masyarakat melalui sosalisasi produk hukum daerah tentang perpustakaan sebagai salah satu sumber informasi.
Sosialisasi ini adalah sebagai upaya dalam mensinergikan program dan kegiatan daerah, serta mempercepat peningkatan pengelolaan perpustakaan melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan kelembagaannya.
Untuk itu sambung dia, pengembangan perpustakaan di tingkat provinsi dapat diwujudkan.
Sebab lanjut dia, perpustakan merupakan wahana dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak Papua, sehingga pembangunan yang nyata dan profesional dapat terwujud.
Semantara itu, Ketua Panitia kegiatan Simson Dowansiba mengatakan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini adalah, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perda serta pergub.
"Kegiatan ini sangat penting untuk peningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusi sosial serta meningkatkan minat baca masyarakat," kata Simson Dowansiba.
Ia menekankan, pentingnya meningkatkan minat baca masyarakat, meningkatkan akses informasi bagi masyarakat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Dan maningkatkan daya saing bangsa.
"Diharapkan sosialisasi ini menjadi terobosan dalam menyelenggarakan produk hukum Perda Nomor 3 tahun 2024 dan Pergub Nomor 1 Tahun 2004 Dengan pemahaman kedua peraturan ini menjadi dasar dalam mengembangkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi nasional," tutupnya.
(*)