Berita Papua Barat

UMP Papua Barat Rp 3,6 Juta, Septi Meidodga: Harusnya Tak Ada Perusahaan yang Keberatan

jika dilihat dari nilai kemahalan di Papua Barat, upah sebesar itu belum membawa kaum buruh ke angka sejahtera.

Dok Septi Meidodga
Ketua Partai Buruh Manokwari Septi Meidodga 

"Dari Surat Keputusan Gubernur ini telah diputuskan bahwa UMP 2025 adalah sebesar Rp3,615 (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah)," sebutnya.

Sementara itu, UMSP 2025 terbagi atas dua sektor. Di sektor industri pengolahan dan sub sektor industri semen dan industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi yakni sebesar Rp 3,85 juta.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian serta sub sektor tambang gas alam dan subsektor batu kapur sebesar Rp5,325 juta.

Dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut, Ali Baham Temongmere menekankan perusahaan dilarang bayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2025.

UMP 2025 disebut berlaku bagi buruh atau pekerja dengan tingkat paling rendah dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, perusahaan yang upahnya ditetapkan berdasarkan sektor, pekerjaan yang berhubungan maupun tidak berhubungan langsung dengan proses produksi diwajibkan membayar upah berdasarkan UMSP 2025.

Disisi lain, Ali Baham Temongmere menyatakan perusahaan wajib menyusun dan menerapkan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Ali juga menyebut upah bagi pekerja harian lepas juga didasarkan pada penghitungan bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran. 

Contohnya ialah jika butuh bekerja di perusahaan dengan sistem kerja enam hari seminggu, maka upah seharinya sebanyak upah minimum sebulan dibagi 25 hari kerja.

Terbitnya SK Gubernur Papua Barat tentang UMP dan UMSP 2025 itu secara otomatis membatalkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 500.15/160/XI Tahun 2023 tentang Penetapan UMP Papua Barat Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ia memastikan SK Gubernur tentang UMP dan UMSP Tahun 2025 itu juga telah memperhatikan dan menimbang surat yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat.

"Kami sudah terima, sudah telaah dan lahirlah peraturan (SK Gubernur) ini," katanya memastikan 

Adapun SK Gubernur tentang UMP dan UMSP 2025 dipastikan berlaku sejak Januari 2025.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved