Selasa, 12 Mei 2026

Disahkan, Ini Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Papua Barat pada 2025

"Menerima dan menyetujui Raperda APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Hendra M Fatubun

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Disahkan, Ini Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Papua Barat pada 2025
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menerima dokumen APBD 2025 yang selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri setelah Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/12/2024) dini hari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diumumkan pada Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Sidang ke III Tahun 2024 di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M Fatubun, dalam pembacaan keputusan menyatakan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Menerima dan menyetujui Raperda APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.

Perincian anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua Barat terlampir juga dalam keputusan bernomor 16 Tahun 2024 tersebut.

Pendapatan sebesar Rp 3,828,192,840,048 atau tiga triliun lebih.

Baca juga: Ini Jawaban Pj Gubernur Terhadap 29 Pandangan Fraksi-fraksi DPR Papua Barat Soal Raperda APBD 2025

 

Pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 334,905,726,654, pajak daerah Rp 229,327,435,774, dan retribusi daerah Rp 10,664,337,400.

Ada juga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan sebesar Rp 37,152,976,944 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 57,762,976,834.

Selain itu, ada pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,134,436,117,000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 936,000,000,209.

Anggaran belanja sebesar Rp 3,570,278,052,654. Terbanyak untuk belanja operasional, Rp 2,011,177,904,020 lalu belanja pegawai sebesar Rp 847,650,242,017.

Belanja barang dan jasa sebesar Rp832,658,920,648 dan belanja hibah sebesar Rp 327,943,442,095 serta belanja bantuan sosial sebesar Rp 2,925,317,259.

Baca juga: Pemprov Serahkan KUA PPAS APBD 2025 ke DPR Papua Barat, Sekwan: Baru Informal

Belanja modal mencapai Rp 481,031,528,274 yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin Rp 46,108,917,687, belanja modal gedung dan bangunan Rp 68,870,728,022, serta belanja modal jalan Rp 366,501,936,054.

Belanja tidak terduga sebesar Rp 50 miliar.

Sementara itu, belanja transfer sebesar Rp 1,228,068,566,359 yang terdiri dari belanja bagi hasil Rp 126,808,361,055 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 901,260,205,304.

Surplus atau defisit sebesar Rp 100 miliar.

Pembiayaan daerah, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 100 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan Rp 100 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan kosong sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 100 miliar.

"Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, nol," kata Hendra M Fatubun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved