Rabu, 6 Mei 2026

Berita Mansel

Pemkab Mansel Komitmen Pemetaan Wilayah Adat di Tahun 2025

Dalam dokumen ini dituliskan sejarah asal usul, sistem pemerintahan adat, kepemilikan lahan, hutan, dan air serta pengelolaan hutan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemkab Mansel Komitmen Pemetaan Wilayah Adat di Tahun 2025
Ekozona Papua Dokumentasi
Plt Sekda Mansel Adolop Kawey foto bersama perwakilan Marga Bokoma suku Sougb Bohon Distrik Tahota di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), menerima usulan wilayah adat Marga Bokoma suku Sougb Bohon Distrik Tahota Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (18/12/2024).

Prosesi serah terima ini dilaksanakan Ruang Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mansel.

Pengusulan wilayah Marga Bokoma diserakan oleh Kepala Marga Enos Bokoma dan diterima oleh Plt Sekda Mansel, yang juga sebagai ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Adolop Kawey.

Baca juga: Sekda Teluk Bintuni: Segera Ada Identifikasi Hingga Validasi Wilayah Adat Beberapa Marga Suku Sumuri

Baca juga: Pemda Teluk Bintuni Diminta Berkomitmen untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat

Panitia Masyarakat Hukum Adat Adolop Kawey menyatakan, wilayah adat ini penting sehingga perlu dilakukan tikar adat kepada masyarakat 6 distrik.

Tikar adat itu sambung Adolop, untuk memastikan batas wilayah marga dari empat suku yang ada di Mansel.

Keenam distrik yaitu Oransbari, Ransiki, Neney, Momiwaren, Tahota dan Dataran Isim

"Kami sebagai panitia MHA tahun depan segera usulkan dalam Anggaran Pembelanjaan Daerah (APD) untuk kerja-kerja panitia, dalam verifikasi dan validasi wilaya adat maupun fasilitasi pemetaan wilayah adat. Tentu tahun depan segerah verifikasi dan validasi wilayah yang diusulkan oleh masyarakat adat marga Bokoma ini oleh panitia MHA," kata Adolop Kawey dalam siaran persnya yang dikirim oleh Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama, Kamis (19/12/2024).

Kepala Marga Enos Bokoma mengatakan, melalui dokumen yang disampaikan keberadaan suku atau marga di Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus patut menghormati dan menghargai.

 

Dalam dokumen ini dituliskan sejarah asal usul, sistem pemerintahan adat, kepemilikan lahan, hutan, dan air serta pengelolaan hutan.

Sehingga lanjut dia, panitia segera memverifikasi dan validasi untuk penetapan wilaya adat kami.

"Keberadaan kami sangat penting di Negara ini, oleh sebab itu melalui dokumen ini kami bisa tuliskan sejarah asal usul, sistem pemerintahan adat, kepemilikan lahan, hutan, dan air serta pengelolaan hutan," kata Enos Bokoma.

Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama mengatakan bahwa wilayah adat ini sangat penting dalam Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Oleh karena itu penting bagi masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat yang terencana dalam pengelolaan sumber daya alam yang lesteri, untuk kehidupan yang berkelanjutan, bagi pemerintah daerah menjadi tolak ukur pembangunan didaerah dalam mencegah kemungkinan konflik tenurial penguasaan lahan/tanah akan terjadi kedepan.

"Kami berharap dengan adanya perda masyarakat adat yang sedang proses di biro Hukum ini, Panitia MHA bisa mengambil langka yang persuasif dalam pemetaan wilayah adat di Kabupaten Manokwari Selatan," tutup Aloysius Entama.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved