Berita Fakfak
Untung Tamsil Tegaskan SK Perpanjangan Honorer Pemda Fakfak Tetap Dilanjutkan pada 2025
"Tenaga honorer yang tidak aktif melaksanakan tugas atau mengalami penurunan kinerja akan dievaluasi," ujarnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak, Untung Tamsil menegaskan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak akan terus dilanjutkan pada tahun 2025.
Itu disampaikan Bupati Untung Tamsil kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (9/1/2024).
"Perlu kami tegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmennya bersama Wakil Bupati Fakfak Mama Yohana Dina Hindom untuk mempertahankan keberadaan tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini," katanya.
Baca juga: Mohamad Heremba Yakin Santun Tak Bakal Pangkas Honorer Pemkab Fakfak
Baca juga: Guru Honorer di Ilaga Papua Tengah Jadi Korban Kasus Penembakan pada Malam Natal
Meski demikian, ia juga memastikan bahwa tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer baru di tahun 2025 ini.
"Tenaga honorer yang tidak aktif melaksanakan tugas atau mengalami penurunan kinerja akan dievaluasi," ujarnya.
Ia menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang dipertahankan di lingkup Pemda Fakfak benar-benar memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik.
"Pada prinsipnya tenaga honorer daerah akan tetap dilanjutkan, namun kami juga akan mengevaluasi mereka yang tidak aktif atau menunjukkan penurunan kinerja," tegasnya.
Orang nomor 1 di Fakfak menambahkan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memperjuangkan tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data daerah.
"Langkah ini bertujuan agar seluruh tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," tuturnya.
Ia menegaskan pula, BKPSDM Fakfak akan memperjuangkan agar semua honorer bisa masuk dalam database, sehingga hak mereka untuk diangkat sebagai PPPK atau CPNS bisa terlaksana.
Dalam kesempatan yang sama, orang nomor 1 itu juga membantah isu yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak akan merumahkan tenaga honorer daerah pada tahun 2025.
"Tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan dan kebijakan ini kami ambil dengan mempertimbangkan tingginya angka pengangguran di Fakfak," paparnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk tetap melanjutkan tenaga honorer yang sudah ada dan melaksanakan tugasnya.
Ia menyebut, kebijakan ini menjadi bukti perhatian Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap kesejahteraan tenaga honorer sekaligus sebagai langkah strategis dalam mengurangi pengangguran di daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.