Berita Fakfak
MK Tolak Perkara 188, Samaun Dahlan: Semua Harus Legowo Bersatu Padu Bangun Fakfak
"Tanggung jawab kita ke depan bagaimana kita sama-sama melihat Fakfak yang jauh lebih baik ke depannya," ucapnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Bupati Fakfak Terpilih Periode 2025 - 2030, Samaun Dahlan menyampaikan semua pihak harus bisa legowo menerima hasil dan bersatu padu membangun Fakfak.
Itu disampaikan Samaun Dahlan dalam sesi konferensi pers diikuti TribunPapuaBarat.com secara virtual dari Fakfak Papua Barat, Rabu (5/2/2025).
"Saya harap pihak sebelah bisa menerima hasil dengan legowo dan mari bersatu padu melihat dan bersatu padu membangun Fakfak lebih maju ke depannya," ucap Samaun Dahlan.
Baca juga: Pasca Putusan MK Soal Perselisihan Pilkada 2024, Situasi Kamtibmas Fakfak Terpantau Kondusif
Baca juga: Pasca Putusan Dismissal MK, Saleh Siknun: Ini Kemenangan Rakyat Fakfak
Samaun Dahlan menyampaikan, ia bersama Donatus Nimbitkendik beserta keluarga tidak ada kata yang patut disampaikan, kecuali beribu terimakasih kepada seluruh masyarakat Fakfak.
"Tanggung jawab kita ke depan bagaimana kita sama-sama melihat Fakfak yang jauh lebih baik ke depannya," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, terimakasih kepada seluruh simpatisan, pendukung, hingga relawan dan orang-orang yang tentunya mempunyai peran bagi pasangan Santun.
"Santun kini milik seutuhnya masyarakat Kabupaten Fakfak dari Karas Pulau Tiga sampai Tomage Tana Rata," ucapnya.
Ia menyampaikan dalam kepemimpinannya nanti, siap dikritik dan diberikan masukan untuk Kabupaten Fakfak lebih baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara di Jakarta dikutip TribunPapuaBarat.com Rabu (5/2/2025).
"Nomor perkara PHPU 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, kuasa hukum pemohon M Gamal Resmanto dkk, tergolong KPU Kabupaten Fakfak, kuasa hukum termohon Petru P Ell dkk," bacanya.
Lalu dibacakannya, pihak terkait Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, serta kuasa hukum pihak terkait M Yasir Jamaludin dkk dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
"Kewenangan Mahkamah dalam eksepsi selanjutnya dianggap telah dibacakan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan hak quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum, dan tenggang waktu pengajuan permohonan dalam eksepsi dianggap telah diucapkan," katanya.
Berdasarkan dengan substansi permohonan dan seterusnya dianggap telah dibacakan, dikatakannya Mahkamah memutuskan nomor 188 tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.
"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur dengan demikian eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas adalah beralasan menurut hukum," katanya.
Selanjutnya, salah satu hakim MK, Suhartoyo resmi mengetuk palu menolak alias tidak dapat diterima.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sntun-29.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.