Berita Fakfak

Untung Tamsil Sampaikan Selamat dan Sukses untuk Pasangan SANTUN: Bersatu Membangun Fakfak

Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Fakfak, khususnya kepada ketua-ketua partai politik, simpatisan, dan relawan Utayoh.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Petahana Bupati Fakfak, Untung Tamsil saat bergandengan tangan erat dengan kuasa hukum beserta tim pemenangan termasuk perwakilan parpol Salim Alhamid di Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasca pembacaan putusan atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pilkada Fakfak 2024 dengan nomor perkara 188, Paslon nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) menyatakan menghormati keputusan tersebut.

Pernyataan disampaikan petahana Bupati Fakfak, Untung Tamsil dikutip TribunPapuaBarat.com dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Keputusan MK adalah keputusan yang mengikat dan telah melalui proses serta kajian hukum yang mendalam," tuturnya. 

Baca juga: MK Tolak Perkara 188, Samaun Dahlan: Semua Harus Legowo Bersatu Padu Bangun Fakfak

Baca juga: MK Tolak PHPU Pilkada Teluk Wondama, Elysa Auri Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Tanah Peradaban 

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak, terutama pendukung dan keluarga besar Utayoh untuk menerima hasil yang telah ditetapkan. 

"Perbedaan pandangan politik selama proses pemilu, mulai dari tahapan kampanye hingga persidangan di MK merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia," ujarnya. 

Untung mengatakan, sebagai warga negara, haruslah menghormati semua proses tersebut. 

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, menjaga kebersamaan, serta bergandengan tangan dalam membangun Kabupaten Fakfak yang kita cintai," lanjutnya. 

Dalam kesempatan itu, Untung Tamsil juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Fakfak, termasuk tim relawan dan koalisi atas dukungan dan kerja nyata sehingga Pilkada Fakfak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai.

"Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Bapak Samaun Dahlan dan Bapak Donatus Nimbitkendik yang telah disahkan oleh MK," tuturnya. 

Ia menyampaikan amanah pula kepada pemenang, bahwasanya tanggung jawab besar kini menanti mereka sebagai pemimpin daerah untuk menjadi pengayom masyarakat dari Karas Pulau Tiga hingga Karas Tomage. 

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Fakfak, khususnya kepada ketua-ketua partai politik, simpatisan, dan relawan Utayoh," ujarnya.

Ia secara pribadi meminta maaf karena belum dapat memberikan yang terbaik. 

"Namun, ini adalah keputusan negara yang harus kita terima. Semoga ada hikmah di balik semua yang telah kita lalui," tandasnya. 

Terakhir, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dan mengambil peran dalam membangun Kabupaten Fakfak ke depan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved