Berita Kaimana

Gugatan BERKAT Ditolak MK, Hari Ini KPU Kaimana Pleno HAI jadi Kepala Daerah Terpilih 

“Kami infokan hari ini tanggal 6 Februari 2025 pukul 15.00 WIT bertempat di Ballroom Hotel Grand Papua,"

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, Candra Kirana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat akan menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih. 

Rapat pleno penetapan pasangan Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilaksanakan di Hotel Grand Papua, Kamis (6/2/2025) pukut 15.00 WIT. 

“Kami infokan hari ini tanggal 6 Februari 2025 pukul 15.00 WIT bertempat di Ballroom Hotel Grand Papua, agenda kegiatan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih pasca Putusan MK,” jelas Candra via seluler yang diterima TribunPapuaBarat.com, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: KPU Kaimana Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup 2024

Baca juga: KPU Fakfak Agendakan Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih 

KPU Kaimana melaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pilkada  yang dilayangkan pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) Rabu (5/2/2025). 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved