Berita Fakfak

KPU Fakfak Tetapkan SANTUN Jadi Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030, Siap Dilantik

Penetapan tersebut berlangsung secara virtuKamis malam (6/2/2025) dipimpin Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla yang membacakan berita acara. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
KPU Fakfak saat menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih 2024 secara virtual. Paslon nomor urut 02, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik resmi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2025 - 2030, Kamis malam (6/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN) menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2025 - 2030. 

Penetapan tersebut berlangsung secara virtuKamis malam (6/2/2025) dipimpin Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla yang membacakan berita acara. 

"KPU Kabupaten Fakfak berita acara nomor 122/PL.02.7-DA/9203/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Tahun 2024 pada hari ini Kamis, Tanggal 06 Bulan Februari Tahun 2025, KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan kegiatan penetapan pasangan calon bupati dan Wakil bupati Fakfak terpilih hasil pemilihan kepala daerah," bacanya. 

Baca juga: Jelang Pleno Penetapan Cabup Terpilih, Polres Fakfak Gelar Patroli Skala Besar ke Titik Strategis 

Baca juga: SAH, Yohanis Manibuy-Joko Linggara Jadi Kepala Daerah Teluk Bintuni 2025-2030

Pelaksanaan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan penetapan pasangan calon bupati dan Wakil bupati terpilih tahun 2024 dengan kegiatan sebagai berikut : 

1. Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 02 atas nama saudara Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dengan perolehan suara sebanyak 24.775 atau 54,34 persen dari total suara sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pilkada 2024.

2. Menindaklanjuti hal tersebut di atas, dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang penetapan pasangan calon bupati dan Wakil bupati Fakfak terpilih tahun 2024.

Dikatakannya, demikian berita acara ini dibuat dalam 3 tangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Fakfak.

Sekadar diketahui, drama panjang perselisihan Pilkada Fakfak 2024 sebelumnya telah diakhiri oleh MK dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Di mana, MK memutuskan tidak dapat menindaklanjuti gugatan perkara yang diajukan paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh). 

Dipastikan, Samaun - Donatus akan mengikuti pelantikan serentak di Jakarta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 20 Februari 2024 mendatang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved