Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Papua Barat Terbitkan 5 SK Pengakuan Masyarakat Adat

"Ini adalah langkah maju menuju keadilan bagi masyarakat adat di Fakfak," ujarnya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Pemkab Fakfak Papua Barat telah menetapkan lima wilayah pemerintahan adat petuanan sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan jaminan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Senin (3/3/2025). 

"Undang-undang ini juga sedang dalam proses Perubahan Kedua yang salah satunya dilatarbelakangi oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, melainkan merupakan Hutan Hak Masyarakat Adat," katanya.

Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum sepenuhnya diakomodir dalam Perubahan Kedua UU Kehutanan. 

Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak termasuk Yayasan Kaleka bersama Yayasan AKAPe yang terlibat melalui Kelompok Kerja Wewowo Lestari. 

"Di mana tentunya berperan penting dalam proses identifikasi, pemetaan wilayah adat, serta advokasi kebijakan yang memungkinkan pengakuan ini terjadi," tuturnya.

Social Governance Lead Yayasan Kaleka, Greg Retas Daeng mengatakan pengakuan ini bukan hanya soal hak tanah, tetapi juga pelestarian budaya, lingkungan, serta kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya mereka sendiri. 

"Ini adalah langkah maju menuju keadilan bagi masyarakat adat," ujarnya. 

Selain itu, kolaborasi erat dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan adat yang berlaku.

Meskipun penetapan wilayah pemerintahan adat ini menandai langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, perjalanan menuju pengakuan penuh masih menghadapi sejumlah tantangan. 

"Proses administrasi yang kompleks dan memakan waktu menjadi salah satu kendala utama, terutama dalam hal dokumentasi dan pemetaan batas wilayah adat yang membutuhkan data terintegrasi," jelasnya.

Selain itu, dikatakannya, pemahaman di tingkat lokal mengenai pentingnya pengakuan wilayah adat masih perlu ditingkatkan agar proses ini dapat berjalan lebih inklusif dan didukung oleh berbagai pemangku kepentingan. 

Namun, upaya untuk memperkuat pengakuan ini akan terus berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama mitra pembangunan akan mendorong langkah-langkah strategis seperti pemetaan hak ulayat marga, percepatan pengakuan wilayah adat lainnya, serta advokasi kebijakan yang lebih inklusif terutama dalam hal perhatian bagi perempuan adat. 

"Dengan sinergi yang semakin kuat antara masyarakat adat, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Fakfak diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved