Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Papua Barat Terbitkan 5 SK Pengakuan Masyarakat Adat

"Ini adalah langkah maju menuju keadilan bagi masyarakat adat di Fakfak," ujarnya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Pemkab Fakfak Papua Barat telah menetapkan lima wilayah pemerintahan adat petuanan sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan jaminan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Provinsi Papua Barat terbitkan 5 SK pengakuan masyarakat adat

Sebelumnya, Pemkab Fakfak secara resmi menetapkan lima wilayah pemerintahan adat petuanan sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan jaminan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. 

"Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Fakfak yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, sebagaimana hasil dari proses panjang identifikasi dan verifikasi wilayah pemerintahan adat Petuanan sejak 2019," ujarnya.

Baca juga: Bertemu Masyarakat Adat di Distrik Kuri, Ketua DPRK Teluk Bintuni Sentil Perusahaan

Baca juga: Manfaatkan Lahan Bekas Kebakaran, Disbun Fakfak Pacu Masyarakat Adat Mitimber Sulam Kayu Putih

Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Sulaeman Uswanas menyampaikan, bahwa penetapan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat. 

"Sebagai Sekda Kabupaten Fakfak, saya melihat ini sebagai capaian yang patut kita syukuri, terutama hasil dari kerja Sub Pokja I Wewowo Lestari dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," tandasnya. 

Dikatakannya, terbitnya SK ini bukan hanya bentuk pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya, tetapi juga menjadi awal bagi proses lebih lanjut, seperti identifikasi dan pemetaan marga, yang akan semakin memperkuat perlindungan hak-hak adat. 

"Kelima wilayah yang kini diakui sebagai Wilayah Pemerintahan Adat Petuanan adalah Petuanan Arguni, Petuanan Rumbati, Petuanan Peg Peg Sekar, Petuanan Atiati, Petuanan Fatagar," tuturnya. 

Sementara itu, dikatakannya, dua wilayah lainnya yakni Petuanan Patipi dan Petuanan Wertuar masih dalam tahap penyelesaian tapal batas dan ditargetkan selesai pada tahun 2025. 

Di lain sisi, Nadi Petuanan Fatagar, Taufik Heru Uswanas menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kemajuan besar yang patut disyukuri wilayahnya. 

"Tetapi juga ini menjadi awal bagi proses lebih lanjut, seperti identifikasi dan pemetaan marga, yang akan semakin memperkuat perlindungan hak-hak adat," ujarnya.  

Ia menambahkan, proses ini telah dijalankan sejak 2019 dan akhirnya membuahkan hasil tahun ini. 

"Saya berharap dengan adanya keputusan ini, kita mendapatkan pengakuan resmi dari negara, sehingga hukum adat masyarakat terlindungi dan bermanfaat bagi kita semua," paparnya. 

Ia menyebut, petuanan merupakan sistem pemerintahan adat yang telah ada di Fakfak sejak abad ke-15 Masehi, dipimpin oleh seorang raja atau nati maupun nadi dan memiliki perangkat adat serta wilayah yang dihuni oleh berbagai marga pemegang hak ulayat. 

"Pengakuan atas wilayah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," jelasnya. 

Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved