Kamis, 21 Mei 2026

APBD Perubahan Kabupaten Fakfak 1,38 Triliun, PAD Naik Hampir 50 Persen

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyebut kenaikan pendapatan terutama ditopang oleh lonjakan pendapatan asli daerah (PAD).

Tayang:
zoom-inlihat foto APBD Perubahan Kabupaten Fakfak 1,38 Triliun, PAD Naik Hampir 50 Persen
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
SERAHKAN DOKUMEN - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyerahkan dokumen yang dibahas dalam sidang paripurna penetapan APBD Perubahan sebesar Rp 1,38 Triliun. Angka ini meningkat 1,90 persen dibanding target sebelumnya, Senin (29/9/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, menetapkan APBD Perubahan sebesar Rp 1,38 Triliun.

Angka ini meningkat 1,90 persen dibanding target sebelumnya.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyebut kenaikan pendapatan terutama ditopang oleh lonjakan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari target semula Rp 29,81 miliar, PAD naik menjadi Rp 43,88 miliar atau meningkat 47,18 persen.

"Ini menunjukkan penguatan potensi lokal sekaligus kemandirian fiskal daerah," kata Samaun Dahlan saat Sidang Paripurna Ke-13 DPRK Fakfak diikuti TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (29/9/2025).

Selain PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga naik Rp 11,7 miliar atau 0,91 persen, dari Rp1,28 triliun menjadi Rp 1,29 triliun.

Baca juga: Pascapenetapan Perda APBD 2024, Gubernur Mandacan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Papua Barat

 

Sementara itu, pendapatan transfer antardaerah tetap berada di angka Rp 12,5 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah juga tidak mengalami perubahan.

Dari sisi belanja, total anggaran yang direncanakan sebesar Rp1,45 triliun, naik 3,44 persen dibanding APBD murni Rp 1,40 triliun.

Kenaikan terbesar terjadi pada belanja operasi yang mencapai Rp 1,07 triliun serta belanja modal sebesar Rp 168,44 miliar.

"Belanja modal naik lebih dari 12 persen. Ini menandakan komitmen kita untuk memperkuat pembangunan infrastruktur," ujar Samaun Dahlan.

Sebaliknya, ucapnya, belanja tidak terduga justru menurun dari Rp 15 miliar menjadi Rp 10,91 miliar.

Menurut Samaun Dahlan, penurunan ini menunjukkan adanya efisiensi dalam mengalokasikan anggaran darurat tanpa mengurangi kewaspadaan daerah terhadap risiko bencana maupun keadaan mendesak.

Baca juga: APBD Masih Bergantung Transfer Pusat, Berikut Saran Gabungan Fraksi DPR Papua Barat

Untuk menutup defisit sebesar Rp 70,77 miliar, ucapnya, Pemerintah Kabupaten Fakfak mengandalkan pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.

Dengan cara ini, APBD Perubahan 2025 tetap berada dalam kondisi seimbang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved