Berita Papua Barat
Prabowo SubiantoTerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025, Otto Parorongan: Semoga Tak Masuk Efisiensi
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta berkoordinasi dengan BPKAD untuk waktu pengajuannya, serta mengetahui cara dan mekanisme.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Otto Parorongan, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut berisi tentang pemberian tunjangan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2025.
"Peraturan pemerintah ini perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai acuan, sebagai payung hukum dalam pemberian tunjangan bagi aparatur negara yang saya sebutkan tadi," ungkap Otto Parorongan, saat memimpin apel pagi, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dominggus Mandacan: Kita Harap Dana Otsus Tidak Dipotong
Baca juga: Berikut Tanggapan Ombudsman Papua Barat Soal Efisiensi Anggaran
Tindak lanjut tersebut, katanya, akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pihaknya berharap BPKAD menyiapkan Pergub sebagai pedoman, acuan dan payung hukum dalam pemberian tunjangan yang dimaksud.
Aparatur negara dalam PP Nomor 11 2025 ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian dan Pejabat Negara.
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta berkoordinasi dengan BPKAD untuk waktu pengajuannya, serta mengetahui cara dan mekanisme.
"Mudah-mudahan tidak masuk ke dalam kegiatan yang mendapatkan efisiensi. Berdoa toh," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.