Berita Fakfak

Samaun Dahlan Serahkan Jaminan Kematian ke Ahli Waris di Fakfak: Totalnya Rp 126 Juta

"Kami berharap santunan ini dapat sedikit membantu dalam menghadapi kesulitan yang ada," katanya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
JAMINAN KEMATIAN - Bupati Fakfak Samaun Dahlan saat menyerahkan secara simbolis santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 126 juta untuk para ahli waris di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total 126 juta untuk para ahli waris di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. 

Itu disampaikan Bupati Samaun Dahlan kepada TribunPapuaBarat.com saat diwawancarai di Fakfak Papua Barat, Senin (17/3/2025). 

"Total santunan yang diberikan mencapai Rp 126 juta, dengan masing-masing ahli waris menerima Rp 42 juta," katanya.

Baca juga: Satlantas Polres Fakfak Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Penerbitan SIM 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Bayar Klaim Rp 48,9 Miliar untuk Peserta dan Ahli Waris

Dikatakannya pada kesempatan itu, dua penerima santunan berasal dari keluarga aparat kampung. 

Sementara satu lainnya adalah ahli waris tenaga non-ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Fakfak

"Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Fakfak," tegasnya. 

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pekerja yang telah berpulang. 

Ia juga menegaskan santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Kami berharap santunan ini dapat sedikit membantu dalam menghadapi kesulitan yang ada," katanya. 

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk dengan mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Di lain sisi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina menyampaikan program jaminan kematian merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di sektor formal maupun non-formal.

"Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan," jelasnya. 

Walaupun santunan ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, pihaknya berharap bantuan ini bisa menjadi dukungan ekonomi bagi keluarga almarhum. 

Penyerahan santunan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi aparat kampung dan tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan daerah.

Sejalan dengan visi Kabupaten Fakfak, pemerintah daerah terus mendorong kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial. 

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kerja di Kabupaten Fakfak, baik dari sektor formal maupun informal," tuturnya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved