Berita Fakfak
Satlantas Polres Fakfak Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Penerbitan SIM
"Bagi yang belum memiliki BPJS, kami mengimbau untuk segera mendaftar agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar," tuturnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satpas 2218 Satlantas Polres Fakfak Papua Barat memberlakukan BPJS sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Itu disampaikan Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (6/11/2024).
"Berdasarkan Perpol Nomor 02 Tahun 2023 tentang persyaratan penerbitan SIM dilaksanakan serentak seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pengurusan SIM di Polres Kaimana Meningkat, Ini Penjelasan AKP Yosias Tatuhey
Baca juga: Polres Fakfak Berlakukan SIM Model Baru, Dilengkapi Barcode dan Chip
Iptu Naufalsyah Al Borneo mengatakan, pemberlakuan BPJS sebagai syarat penerbitan SIM baru tersebut akan dimulai awal November 2024 ini.
"Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat, khususnya para pengemudi, agar lebih siap menghadapi risiko kesehatan di jalan raya," tuturnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPJS untuk penerapannya.
"Melalui program pemerintah ini kami menginginkan agar setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan," tuturnya.
Dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan penerbitan SIM baru, pihaknya berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya perlindungan kesehatan saat berkendara.
Ia menambahkan, petugas BPJS 1 minggu ini akan melakukan pendampingan bagi pemohon SIM yang di mana belum memiliki BPJS atau BPJS nya sudah tidak aktif.
"Bagi yang belum memiliki BPJS, kami mengimbau untuk segera mendaftar agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar," tuturnya.
Dikatakannya, ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga upaya pihaknya dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Serta meningkatkan keselamatan serta kesejahteraan para pengendara di Kabupaten Fakfak," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.