Berita Manokwari

Mahasiswa di Manokwari Minta Prabowo Subianto dan DPR RI Cabut UU TNI serta Tolak PSN di Papua

Edison menghawatirkan pengesehan Revisi UU TNI itu dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. 

TribunPapuaBarat.com//Matius Pilamo Siep
Sejumlah mahasiswa di Manokwari mengelar demontrasi minta Presiden Rupublik Indonesia dan DPR RI untuk mencabut kembali pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh tanah Papua, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI diminta mencabut Undang-Undang (UU) TNI, serta menolak Program Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Penolakan itu disampaikan sejumlah mahasiswa di Manokwari dalam demonstrasi yang berlangsung di Jalan Gunung Salju, Kamis (10/4/2025).

Selain di Jalan Gunung Salju, masa juga menggelar demonstrasi di depan Universitas Papua (UNIPA) dan depan Asrama Mansinam Manokwari.

Baca juga: Ada Dugaan Kematian Juwita Tak Hanya Melibatkan J Oknum Anggota TNI AL

Baca juga: DPR RI Sahkan UU TNI, Berikut Bedanya dengan UU yang Lama

Dari informasi yang dihimpun Tribun, pendemo ingin menyampaikan aspirasi ke kantor DPR Provinsi dan MRP Papua Barat.

Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tujuan pendemo dihadang polisi yang bertugas dengan perlengkapan lengkap. 

Polisi juga mengerahkan kendaraan taktis serta menutup akses jalan utama di depan Hotel Triton.

Para pendemo itu juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan "UU TNI mempercepat genosida dan ekosida di Papua."

Ada pun permintaan masa aksi yang ditulis "DPR RI segera cabut kembali UU TNI dan Cabut Undang-Undang TNI serta tolak PSN di Seluruh Tanah Papua."

 

Kordinator lapangan Edison Iyai menyampaikan tindakan aparat yang selalu menghalangi aksi demontrasi ini merupakan bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Kami inikan mau sampaikan isi hati, bahwa kebijakan yang diambil dan program yang diberikan tidak berdampak baik kepada masyarakat," kata Edison kepada TribunPapuaBarat.com di Amban, Manokwari, Papua Barat, Kamis (10/4/2025).

Ia pun menilai bahwa pengesahan UU TNI dilakukan secara terburu-buru untuk menguasi setiap bidang yang tertuang dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencakup perubahan pada kedudukan, perluasan penempatan, dan usia pensiun. 

Edison menghawatirkan pengesehan Revisi UU TNI itu dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. 

Berikut ini tuntutan pendemo:

1. Cabut Revisi UU TNI yang mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi
militerisme dalam ruang sipil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved