DPR RI Sahkan UU TNI, Berikut Bedanya dengan UU yang Lama
Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan para anggota Dewan dalam rapat paripurna soal RUU TNI
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan para anggota Dewan.
Puan mengatakan DPR RI fokus hanya pada tiga substansi utama dalam RUU TNI.
Pertama, Pasal 7 memuat 16 tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjadi 16, ada tambahan 2 tugas pokok dibandingkan dalam aturan lama.
"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan Maharani.
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian dan lembaga.
Sesuai pasal ini, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga.
Mereka harus tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Baca juga: Presma UNIPA Tolak Revisi RUU TNI, Ancaman terhadap Demokrasi dan Masa Depan Bangsa
Sebelumnya, prajurit aktif TNI hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang boleh dijabat anggota TNI aktif:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Baca juga: Anggota DPR RI Soal Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum Anggota TNI: Kesatuan Jangan Lindungi Pelaku
"Di luar 14 kementerian/lembaga itu, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Puan Maharani.
Ketiga, pasal mengenai masa dinas keprajuritan.
Dalam revisi UU TNI, masa pensiun anggota TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.
| Reses di Papua Barat, Ini Sikap Komisi XII DPR RI Soal Pertambangan |
|
|---|
| Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Praka Amin Nurohman |
|
|---|
| 1 Anggota TNI Gugur dalam Kontak Senjata di Moskona Utara Teluk Bintuni |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta |
|
|---|
| Ditolak Mahasiswa, Yan Mandenas Gagal Bicara Ideologi Pancasila di Kampus UNIPA Manokwari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suasana-rapat-keputusan-tingkat-I-RUU-pembentukan-Provinsi-Papua-Barat-Daya.jpg)