DPR RI Sahkan UU TNI, Berikut Bedanya dengan UU yang Lama

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan para anggota Dewan dalam rapat paripurna soal RUU TNI

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
ILUSTRASI - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan para anggota Dewan.

Puan mengatakan DPR RI fokus hanya pada tiga substansi utama dalam RUU TNI.

Pertama, Pasal 7 memuat 16 tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjadi 16, ada tambahan 2 tugas pokok dibandingkan dalam aturan lama.

"Penambahan tugas pokok dalam OMSP itu, meliputi membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan Maharani.

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian dan lembaga.

Sesuai pasal ini, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga.

Mereka harus tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Baca juga: Presma UNIPA Tolak Revisi RUU TNI, Ancaman terhadap Demokrasi dan Masa Depan Bangsa

 

Sebelumnya, prajurit aktif TNI hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang boleh dijabat anggota TNI aktif:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  • Intelijen Negara
  • Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Pengelola Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Baca juga: Anggota DPR RI Soal Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum Anggota TNI: Kesatuan Jangan Lindungi Pelaku

"Di luar 14 kementerian/lembaga itu, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Puan Maharani.

Ketiga, pasal mengenai masa dinas keprajuritan.

Dalam revisi UU TNI, masa pensiun anggota TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved