DPR RI Sahkan UU TNI, Berikut Bedanya dengan UU yang Lama

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut tepuk tangan para anggota Dewan dalam rapat paripurna soal RUU TNI

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
ILUSTRASI - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Sebelumnya, masa dinas TNI paling tinggi sampai usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut batas usia pensiun prajurit sesuai ayat (1):

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun;
  • Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 6 tahun;
  • Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; 
  • Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali  sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pasal 53 Ayat (4). 

Setiap perpanjangan masa pensiun hanya satu tahun sehingga para jenderal bintang empat bisa pensiun pada usia 65 tahun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved