Berita Fakfak
Serahkan DPA 2025, Samaun Dahlan Ingatkan OPD Soal Realisasi Program Kerja
agar tidak ada lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dapat berdampak pada jalannya roda pemerintahan dan perekonomian daerah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 di Fakfak Papua Barat.
Itu disampaikan Bupati Samaun Dahlan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (11/4/2025).
"Penyerahan yang dilakukan secara simbolis tersebut diberikan kepada empat OPD, yakni Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Distrik Arguni," ujarnya.
Baca juga: Ali Baham Temongmere Serahkan DPA 2025, Ingatkan Efisiensi Belanja
Baca juga: Kado Terakhir, Matret Kokop Serahkan DPA 2025 kepada Semua OPD di Teluk Bintuni
Bupati Samaun Dahlan mengatakan, kegiatan ini menandai dimulainya tahapan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2025.
"Saya ingatkan pentingnya kesiapan OPD dalam merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan," pesannya.
Ia mengingatkan, agar tidak ada lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dapat berdampak pada jalannya roda pemerintahan dan perekonomian daerah.
"Kegiatan bersifat fisik agar disiapkan dan semua harus didaftarkan pada LPSE, karena kegiatan OPD jangan sampai terlambat karena akan berpengaruh pada perekonomian Kabupaten Fakfak," katanya.
Pihaknya menyoroti pentingnya penjadwalan kegiatan secara tepat waktu, terutama menyangkut pekerjaan yang bersifat kontraktual.
"Saya telah menginstruksikan agar seluruh OPD tidak lagi memulai kontrak pekerjaan di penghujung tahun, melainkan menargetkan penyelesaian paling lambat pada Oktober 2025," katanya.
Ia mengingatkan pula, jangan lagi ada pekerjaan di akhir tahun yang belum dibayar.
"Kontrak jangan masuk pada bulan Desember, namun diselesaikan pada bulan Oktober, sehingga ke depan kita tidak berhadapan dengan persoalan hukum," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.