Berita Fakfak
Berikut Penjelasan Muhammad Rizal Ariyanto Soal Penyegelan Listrik Dinkes Fakfak
"Sebetulnya tagihannya juga tidak besar-besar amat kalau dipecah untuk Kantor Dinas Kesehatan Fakfak dan Puskesmas sendiri," katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sorong menyegel listrik di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Fakfak.
Manager PLN ULP Fakfak Muhammad Rizal Ariyanto mengatakan, penyegelan itu dikarenakan adanya penunggakan pembayaran listrik.
"Perlu kami informasikan, ini kejadian bukan baru pertama kali, karena sebelumnya juga memang Kantor Dinas Kesehatan Fakfak kami segel di mana diketahui Dinkes membawahi beberapa puskesmas," kata Muhammad Rizal Ariyanto kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Peningkatan Status PLN Fakfak Papua Barat Jadi Atensi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Baca juga: PLN Segel Listrik Kantor Dinkes Fakfak, Maulana Patiran: Tak Berdampak Pada Pelayanan di Puskesmas
Dikatakannya, Dinkes Fakfak sebelumnya tidak melakukan pembayaran tagihan listrik sejak Maret 2025.
Namun lanjut dia, kepala Dinkes Fakfak meminta perpanjangan waktu untuk dibayarkan pada April 2025.
"Sebelumnya memang juga Dinas Kesehatan Fakfak sudah melakukan penunggakan. Namun kami tutupi dalam artian oknum dalam PLN Fakfak sendiri yang melakukan pembayaran untuk Dinas Kesehatan," ungkapnya.
"Hanya demi listrik tetap menyala karena sudah membuat surat pernyataan," tambahnya.
Muhammad Rizal Ariyanto mengemukakan, pihaknya sebetulnya tak sampai hati mengambil tindakan penyegelan namun apa boleh dibuat pihaknya tetap bekerja tegak lurus dengan aturan.
"Sebetulnya tagihannya juga tidak besar-besar amat kalau dipecah untuk Kantor Dinas Kesehatan Fakfak dan Puskesmas sendiri," katanya.
Ia menyebutkan, pihak Dinas Kesehatan Fakfak sudah bersurat ke PLN Fakfak untuk meminta kebijakan penundaan pembayaran hingga tanggal 14 atau 17 April 2025 untuk tagihan listrik selama 2 bulan.
"Namun sampai batas waktu tersebut, tidak ada keseriusan pembayaran sehingga lagi-lagi apa boleh dibuat kami PLN Fakfak mengambil tindakan penyegelan listrik Kantor Dinas Kesehatan sebagai kantor induknya," tuturnya.
Ditanya soal komunikasi yang terjalin selama ini, pihaknya membeberkan telah berkomunikasi melalui surat resmi yang ada sebetulnya.
"Kemudian memang soal deadline pembayaran sebetulnya semua sudah tahu dan paham betul, terlebih kami juga sudah menginfokan invoice atau tagihan ke dinas-dinas biasanya, dan memang hanya Dinas Kesehatan yang sejauh ini nunggak atau bermasalah sehingga ini menjadi pertanyaan kami," jelasnya.
Terkait penunggakan pembayaran listrik, Muhammad Rizal Ariyanto mengatakan bendahara di Dinas Kesehatan Fakfak saat ini diganti.
"Namun menurut hemat kami, hal ini tidak bisa menjadi alasan kuat karena walaupun bendahara diganti tetapi operasional seharusnya tetap jalan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.