Berita Fakfak
Berikut Penjelasan Muhammad Rizal Ariyanto Soal Penyegelan Listrik Dinkes Fakfak
"Sebetulnya tagihannya juga tidak besar-besar amat kalau dipecah untuk Kantor Dinas Kesehatan Fakfak dan Puskesmas sendiri," katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian penunggakan karena PLN Fakfak tetap pada koridornya.
"Kewajiban pelanggan itu melakukan pembayaran mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 20, nah lewat dari tanggal 20 itu sudah ada denda sebetulnya, makanya kalau lewat tanggal 20 belum bayar secara aturan PLN wajib menyegel namun karena ada kebijaksanaan kadang pada tanggal 30 atau 31 baru mengambil tindakan guna memberikan kesempatan membayar," katanya.
Ia mengaku cukup prihatin lantaran, kebanyakan di Fakfak nanti didatangi dulu untuk menerima invoice baru serius membayar.
"Bahkan secara aturan tegas itu, 3 bukan berturut-turut tidak membayar atau menunggak, maka semuanya akan dicabut mulai KWh meter, kabel, dan lainnya serta ketika pelanggan mau disambung kembali maka mereka harus membayar tunggakan selama 3 bulan dan membayar biaya penunggakan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.