Berita Teluk Bintuni
Musa Naa Soroti Rekrutmen Karyawan PT Subur Karunia Raya, Ini Penjelasan Perusahaan
Bahkan sambung dia, hubungan antara perusahaan dengan masyarakat termasuk pemilik hak ulayat berjalan baik.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Musa-Naa-980-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) Musa Naa soroti rekrutmen karyawan di PT Subur Karunia Raya.
Sorotan itu setelah Musa Naa mendapati informasi dari salah satu pemuda Suku Moskona.
"Saya mendapatkan informasi secara terkait perekrutan karyawan kelapa sawit yang tidak melibatkan masyarakat setempat di Distrik Mayado," kata Musa Naa saat diwawancarai Tribun, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Disbun Fakfak Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Bomberai, Jamin Pasokan Listrik
Baca juga: Susun RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Papua Barat: Jadi Pedoman Biar Tak Ada Benturan
Menurut Musa, perusahaan tersebut malah merekrut karyawan dari tempat lain.
"Jadi pada saat panen, perusahaan malah merekrut karyawan dari luar," ujarnya.
Menurut Musa Naa, ada dua marga yang harus mendapatkan perhatiaan lebih yaitu Asmorom dan Boho.
Kedua marga itu, sebagai pemilik hak ulayat di wilayah perkebunan.
"Saya berharap PT Subur Kurnia Raya dapat merespon apa yang saya sampaikan dengan baik. Kalau tidak kami akan turun langsung dan mengecek secara langsung ke Perusahaan," tegasnya.
Musa menambahkan, kehadiran PT Subur Karunia Raya di wilayah Mayado harus memberikan dampak positif bagi pemilik ulayat.
"Harus ada dampak positif bagi pemilik ulayat," tutup politisi Perindo ini.
Sementara itu Humas PT Subur Karunia Jaya Eko Widianto menjelaskan, mekanisme rekrutmen di perusahaannya telah memperhatikan kearifan lokal, termasuk melibatkan kepala kampung dan humas kebun sebagai pintu masuk bagi calon karyawan.
"Biasanya setiap karyawan yang mau masuk itu harus izin dulu ke kepala kampung dan humas kebun. Kalau ada pelaporan, mungkin saja itu masih dalam proses pengurusan NIK karena karyawan yang akan masuk harus jelas dulu domisilinya, baru bisa didaftarkan dan diurus identitasnya," jelas Eko Widianto saat dihubungi Tribun via selulernya, Selasa (29/4/2025) malam.
Ia memastikan, perusahaannya memiliki prosedur jika ada karyawan yang tidak hadir tanpa keterangan selama satu bulan.
"Kami akan koordinasi dengan mandor dan humas untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada kejelasan, baru kami ambil tindakan untuk memberhentikan," ujarnya.