Berita Manokwari

Hermus Indou: Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran, DPA Terlambat Dibagikan

Lanjut Hermus Indou, keterlambatan pembagian DPA tidak hanya terjadi di Kabupaten Manokwari, tetapi hampir di seluruh Indonesia.

TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Bupati Manokwari Hermus Indou (Kiri) dan Wabup Manokwari Mugiyono 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Bupati Manokwari Hermus Indou mengungkapkan, keterlambatan pemerintah kabupaten (Pemkab) telat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Hermus Indou, keterlambatan itu dikarenakan adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.

Sehingga lanjut Hermus Indou, berdampak pada kemampuan daerah untuk merealisasikan program kerja.

Baca juga: Serahkan DPA 2025, Samaun Dahlan Ingatkan OPD Soal Realisasi Program Kerja

Baca juga: Suriyati Soroti Kondisi Ruangan Kerja DPRK Manokwari dan Pembagian DPA

"Ini sudah hampir separuh semester, dan kita belum bisa melaksanakan kegiatan karena ada kekhawatiran terkait pendanaan. Jika dipaksakan, kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan utang bagi pemerintah daerah, karena sumber dananya telah dipotong," kata Hermus Indou saat diwawancarai wartawan di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (2/5/2025).

Kendati demikian, Hermus Indou mengatakan, Pemkab Manokwari berencana menyerahkan DPA ke OPD dalam waktu dekat.

"Senin atau Selasa kami akan serahkan ke OPD," ungkapnya.

Lanjut Hermus Indou, keterlambatan pembagian DPA tidak hanya terjadi di Kabupaten Manokwari, tetapi hampir di seluruh Indonesia.

Olehnya itu, untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Manokwari merefocusing atau penyesuaian ulang program dan kegiatan, dengan memastikan hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dananya telah tersedia.

"Kita pastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah yang sumber dananya sudah siap, agar tidak membebani keuangan daerah di kemudian hari," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved