Warga Fakfak Minta Ganti Rugi Penebangan Pepohonan Pala, Tahan Alat Berat dan Truk
"Saya punya pohon-pohon pala di Kawasan Pantai Patipi Pulau telah tergusur dan saya tidak tahu akan hal itu," katanya di Kabupaten Fakfak
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Warga Fakfak bernama Arsad Garamatan meminta ganti rugi atas tanaman-tanaman palanya yang digusur di Kawasan Pantai Patipi Pulau di Distrik Teluk Patipi, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
"Saya punya pohon-pohon pala di Kawasan Pantai Patipi Pulau telah tergusur dan saya tidak tahu akan hal itu," katanya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (3/5/2025).
Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut, padahal pohon pala miliknya digusur sejak dua bulan lalu menggunakan alat berat yang dikerahkan PT Sinar Matahari.
"Saya telah membuat tuntutan keras ke perusahaan PT Sinar Matahari dan LBH agar segera membayar ganti rugi atas pepohonan pala saya," katanya.
Arsad pun mengaku telah menghentikan proses pekerjaan tersebut.
Baca juga: Dinas Perkebunan Fakfak Berikan 100 Bibit Pohon Pala kepada Warga Distrik Kokas
"Saya tahan satu alat berat dan dua unit truk sembari menunggu realisasi dari perusahaan terkait pembayaran ganti rugi," ujarnya.
Ia sangat menyayangkan penggusuran pohon pala secara sepihak tersebut.
"Masyarakat di Patipi Pulau dan Patipi Pasir tidak tahu-menahu dan tidak dilibatkan sehingga saya minta diselesaikan segera," kata Arsad Garamatan.
Selama belum ada pembayaran, ia akan terus menahan alat berat dan truk milik perusahaan.
Antisipasi Kerawanan di Sorong, Polda Papua Barat Kirim 100 Brimob |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Besok Jumat 29 Agustus di Papua Barat: Manokwari Awas Hujan |
![]() |
---|
Sri Voni Notanubun Resmi Jadi Ketua GOW Fakfak |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Sempat Memalang Jalan di Depan Polsek Bintuni |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Hermus Indou Janji Benahi Tata Kelola Keuangan Pemda Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.