Berita Teluk Bintuni
12 Marga Tolak PT BSP di Wilayah Suku Irartu: Tak Berikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat Adat
Selain itu, Andreas mengungkapkan bawah kehadiran perusahan tidak transparan ke masyakat pemilik hak wilayat.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Masyarakat Suku Irartu menolak hadirnya PT Borneo Subur Prima (BSP) di wilayah adatnya.
Penolakan itu didapati pada saat rapat dengan pendapat yang difasilitasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan dihadiri anggota DPRK Teluk Bintuni serta masyarakat adat (12 marga), Senin (19/5/2025).
Kegiatan RDP berlangsung di Rumah Adat Suku Irartu di Kampung Sangwar Distrik Aroba.
Baca juga: Andreas Nauri Desak PT BSP Libatkan Masyarakat Adat dalam Penyusunan Dokumen AMDAL
Baca juga: 19 Marga Suku Sumuri Tolak PT Borneo Subur Prima
Dalam RDP tersebut, Suku Irartu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni tak memberikan izin perluasan lahan kepada PT BSP di Wilayah Adat Irartu.
Anggota MRP Papua Barat Eduard Oricomna mengatakan, kehadiran PT BSP tidak memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat Adat Irartu.
Bahkan sambung Eduard Oricomna, masyarakat adat sepertinya diintimidasi oleh perusahaan.
Olehnya itu, MRPB dari Pokja Adat akan memanggil PT BSP.
"Kami juga akan libatkan masyarakat adat," ujarnya.
Anggota DPRK Teluk Bintuni Andreas Nauri mengatakan, PT BSP tidak jalan sesuai tahapan.
Selain itu, Andreas mengungkapkan bawah kehadiran perusahan tidak transparan ke masyakat pemilik hak wilayat.
"Banyak kejanggalan dalam surat kesepakatan kerjasama antara pemilik hak wilayat," tuturnya.
Untuk itu Andreas minta, agar aktivitas perusahan PT BSP yang berhubungan dengan masyarakat sementara dihentikan.
"Sementara dihentikan sambil menunggu langkah-langkah yang akan ditempu oleh DPRK Teluk Bintuni, MRPB dan LSM," ucapnya.
Andreas menambahkan, terkait PT BSP dirinya akan berkordinasi dengan pimpinan DPRK Teluk Bintuni menggelar RDP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.