Berita Teluk Bintuni
19 Marga Suku Sumuri Tolak PT Borneo Subur Prima
"Dokumen ini akan kami kawal. Kami akan serahkan langsung ke DLH Papua Barat," ujarnya.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Suku Sumuri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni tak memberikan izin perluasan lahan kepada PT Borneo Subur Prima di wilayah adat Sumuri.
Permintaan itu muncul ketika musyawarah Suku Sumuri berlangsung di Balai Kampung Tofoi, Minggu (4/5/2025).
Kepala Marga Suku Sumuri Benediktus Ateta mengatakan, musyawarah adat yang dihadiri 19 marga dilakukan bersama beberapa anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Baca juga: Theres Ateta Jaring Aspirasi di Teluk Bintuni: Masyarakat Adat Sumuri Tolak Sawit
Baca juga: 10 Tahun Beroperasi di Fakfak, Rimbun Sawit Papua Telah Rekrut 899 Tenaga Kerja Lokal
Di antaranya, Theres Ateta dan Eduard Oricomna.
"Sementara musyawarah adat berlangsung muncul masyarakat datang dengan tegas meminta agar Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mencabut izin PT Borneo Subur Prima di wilayah Sumuri," kata Benediktus.
Pantau Tribun, masyarakat adat yang meminta agar Pemkab Teluk Bintuni tidak memberikan izin perluasan lahan sawit membawa sejumlah spanduk.
Di spanduk yang mereka bawa bertuliskan "kami minta Bupati Teluk Bintuni tidak memberikan izin lingkungan kepada PT Borneo Subur Prima".
Tak hanya itu, ada juga spanduk bertuliskan "kami kepala marga menolak keras PT Borneo Subur Prima.
"Masyarakat Sumuri menolak perusahaan tersebut karena dinilai tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah tanah adat Suku Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pokja Perempuan MRPB Theres Ateta mengatakan, sebagai representase masyarakat adat pihaknya ingin mendengarkan langsung aspirasi Suku Sumuri.
"Setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat, mereka dengan tegas menolak kehadiran PT BSP di wilayah adat sumuri," katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu masyarakat adat Suku Sumuri telah menyerahkan dokumen penolakan perluasan lahan PT BSP.
"Dokumen itu juga sudah saya serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Papua Barat, tepatnya kepala bidang AMDAL," ungkapnya.
"Namun, dokumen tersebut tidak kuat dikarenakan hanya satu marga saja yang tandatangan," tambahnya.
Olehnya itu, pada hari ini perwakilan dari 19 marga telah menandatangani dokumen penolakan.
"Dokumen ini akan kami kawal. Kami akan serahkan langsung ke DLH Papua Barat," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.