Selasa, 5 Mei 2026

Sengketa Lahan, Warga Laporkan Pemprov Papua Barat Daya ke Polresta Sorong

Ia menyebut Pemprov Papua Barat Daya mendapat hibah tahan seluas 53 hektare dari pemerintah Kabupaten Sorong.

Tayang:
zoom-inlihat foto Sengketa Lahan, Warga Laporkan Pemprov Papua Barat Daya ke Polresta Sorong
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LAPOR POLISI - Tim hukum Tomas Witak, melaporkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan penyerobotan lahan, Senin (19/5/2025). Laporan ke Polres Sorong tersebut terkait sengketa lahan pembangunan kantor Gubernur Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sengketa lahan pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kilometer 16, Kota Sorong, berlanjut ke jalur hukum.

Warga bernama Tomas Witak mengadu ke polisi soal dugaan penyerobotan lahan oleh Pemprov Papua Barat Daya.

Ia mengklaim memiliki dua hektare lahan di area yang akan dibangunkan kantor gubernur itu.

Karena itu, Tomas Witak melalui tim kuasa hukumnya membuat laporan Polresta Sorong Kota.

Tim hukum tersebut terdiri atas Mardin, Bayu Purnama, Leni Wanda, dan Abidin Kilwou.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Minta Dana Otsus Naik Jadi 6 Persen, Ahmad Nausrau: Sangat Relevan

 

"Kami mengadukan pemprov sebab sudah melaksanakan aktivitas di atas tanah milik klien kami," ujar Mardin kepada media di Kota Sorong, Senin (19/5/2025).

Ia menyebut Pemprov Papua Barat Daya mendapat hibah tahan seluas 53 hektare dari pemerintah Kabupaten Sorong.

Dia area tersebut, ucapnya, ada tanah seluas 2 hektare milik Tomas Witak.

Laporan polisi dibuat karena kubu Tomas Witak menilai Pemprov Papua Barat Daya belum menepati janji setelah beberapa pertemuan dalam tiga tahun terakhir.

"Kami bertemu dari 2023, 2024, hingga 2025. Pemprov berjanji memproses pembayaran setelah mendapatkan LO (liaison officer) dari Polda dan Kejaksaan Tinggi," kata anggota lain tim hukum Tomas Witak, Bayu Purnama.

Baca juga: Papua Barat Daya Minta agar Kebagian Royalti Freeport dan LNG, Begini Respons Ali Baham Temongmere

Sejauh ini, ucapnya, Pemprov Papua Barat Daya belum menepati janji tersebut.

Ia mengatakan sudah ada akta van dading (akta perdamaian) kedua pihak.

Satu di antara isinya adalah Pemprov Papua Barat Daya harus membayar Rp 7 miliar.

Akta perdamaian itu, ucapnya, diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR.

Tribun masih berupaya mengonfirmasi persoalan sengketa lahan ini ke Pemprov Papua Barat Daya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Sengketa Lahan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pemilik 2 Hektare Tanah Lapor Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved