Berita Kaimana
Soal Tambang Emas Ilegal di Teluk Etna, Ini Kata Hasan Achmad
Selain itu lanjut Bupati, gubernur juga mempertimbangkan untuk memberikan perizinan kepada pihak-pihak yang mau melakukan investasi pertambangan di da
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana, Papua Barat, Drs. Hasan Achmad apresiasi atas penutupan aktivitas tambang ilegal di Distrik Teluk Etna oleh tim gabungan dari Polres Kaimana dan Polda Papua Barat belum lama ini.
Menurut Bupati Hasan Achmad pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal termasuk Ilegal mining.
Hasan menegaskan, khusus di bidang pertambangan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi sedangkan Kabupaten Kaimana lebih berkaitan dengan kewilayahan.
Baca juga: Polres Kaimana Tutup Tambang Emas di Teluk Etna, Dua Tahun Operasi Tanpa Izin
Baca juga: Yang Tersisa Dari Tambang Emas Ilegal di Etna, Kepala Suku Miere: Ada 79 Lobang
Oleh sebab itu, kata Bupati, kegiatan penambangan ilegal ini telah dilaporkan dan mendapat perhatian atau atensi dari Gubernur Papua Barat yaitu diselesaikan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selain itu lanjut Bupati, gubernur juga mempertimbangkan untuk memberikan perizinan kepada pihak-pihak yang mau melakukan investasi pertambangan di daerah.
"Dengan demikian, ada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat secara optimal tetapi juga pemerintah daerah dari sisi pajak atau retribusi yang dibayar pihak penambang," jelas Bupati saat ditemui di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Senin (26/5/2025).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.