Berita Papua Barat

Koalisi 8 Partai Non Seat Sarankan DOAMU Ganti Seluruh Kepala OPD di Papua Barat, Berikut Alasannya

Gubernur dapat menempatkan pejabat yang dipandang memiliki chemistry dan lebih seirama dalam bekerja mencapai visi misi gubernur dan wakil gubernur

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
KOALISI - Sekretaris Koalisi Delapan Partai non seat pengusung DOAMU dari Partai Bulan Bintang, Sirudin Rumalutur, menyarankan pergantian kepala OPD dilakukan menyeluruh sebab tidak ada prestasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani disarankan untuk segera mengganti seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Saran pergantian itu atas permintaan koalisi 8 (delapan) partai non seat pengusung pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU) di Pilgub 2024 Papua Barat.

"Permintaan kami, supaya pergantian OPD dilakukan secara keseluruhan. Diganti dengan orang yang lebih sesuai," ujar Sirudin Rumalutur, salah satu unsur pimpinan koalisi Delapan partai non seat kepada Tribun di Manokwari, Rabu (28/5/2025) malam.

Pergantian menyeluruh kepala OPD, kata Sirudin Rumalutur, mempertimbangkan tidak adanya prestasi signifikan selama hampir tiga tahun terakhir atau selama Pemprov Papua Barat dipimpin dua penjabat gubernur.

Baca juga: Koalisi 8 Sarankan Gubernur dan Wagub Papua Barat Evaluasi dan Rombak Pimpinan OPD

"Harapan kami pejabat OPD menggunakan jabatan dengan baik untuk membangun dan memberi pemasukan daerah. Tapi selama ini kami melihat hal itu tidak ada," terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang menggantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) selama dua tahun sejak pelantikan PPT tersebut dilakukan.

Namun, kata Sirudin Rumalutur kemudian, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi atau Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi, PPK dapat mengganti pimpinan OPD jika memenuhi alasan tertentu.

"Alasan tertentu yang dimaksud meliputi kinerja pegawai, salah satunya seperti tidak memiliki kinerja yang baik dan kinerja organisasi yang dipimpinnya rendah," cetusnya. 

Selain itu, kata Sirudin, bahwa karateker pejabat yang tidak sesuai standar etika dan moral ASN seperti suka minum minuman keras dan tidak bermoral, menurutnya [juga perlu diganti].

Bahkan pergantian PPT juga dapat dilakukan dengan alasan strategi demi akselerasi percepatan pencapaian kinerja organisasi. Serta demi mencapai akselerasi percepatan pembangunan.

Baca juga: Eed Junaedi Nahkodahi PBB Papua Barat, Sirudin Rumalutur: Muswil VI Berjalan Alot dan Panas

"Gubernur dapat menempatkan pejabat yang dipandang memiliki chemistry dan lebih seirama dalam bekerja mencapai visi misi gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya.

Alasan selanjutnya, lanjut Sirudin, bahwa kemampuan PPT dalam menjalankan tugas dan jabatan serta rekomendasi dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin. 

Jika terdapat catatan kasus dan tidak memiliki kemampuan adaptif terhadap lingkungan kerjanya maka perlu dimutasi dengan pejabat yang lebih tepat.

Sedangkan alasan terakhir yakni penggantian dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan kepentingan dalam bentuk terlibat dalam konflik kepentingan ikut berjuang memenangkan pihak lain demi kepentingan mereka.

"Maka secara psikologis gubernur terpilih berhak menggantikan mereka demi menjaga dan melindungi dirinya dari niat jahat pejabat ASN tidak netral dan terlibat dalam konflik kepentingan politik praktis," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved