Berita Fakfak
Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Sopi
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti ke dalam tong besi, kemudian disaksikan dan didokumentasikan secara resmi
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/sopi-fakfak.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis sopi.
Itu disampaikan Kasat Resnarkoba, IPTU Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (12/6/2025).
"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025 atas nama tersangka YS yang dilakukan pemusnahan di halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak," ujarnya.
Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan 230 Liter Sopi
Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Sopi Hasil OPM 2025
Barang bukti yang dimusnahkan ialah 1 buah jerigen berukuran 25 liter berwarna hitam yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong besi, disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait," katanya.
IPTU Johan Eko Wahyudi mengatakan, ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras.
Dasar pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma, Anggota Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti ke dalam tong besi, kemudian disaksikan dan didokumentasikan secara resmi.
Giat pemusnahan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.
(*)