Berita Fakfak
Legalitas Jelas, Maxim Pusat Minta Pemkab Fakfak Berikan Perlindungan kepada Pengemudi
Dari surat perihal pernyataan kemitraan No. TPI/06/VI/2025/0341 tersebut, pihak Maxim menyebutkan menyampaikan keprihatinan atas kondisi mitranya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Legalitas jelas, otoritas Maxim pusat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak Papua Barat agar memberikan perlindungan terhadap pengemudi mitra.
Itu tertuang dalam surat yang dikirimkan pihak Maxim pusat yang ditandatangani langsung Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia, Vadim Iunusov kepada Dinas Perhubungan Fakfak dikutip TribunPapuaBarat.com Jumat (13/6/2025).
Dari surat perihal pernyataan kemitraan No. TPI/06/VI/2025/0341 tersebut, pihak Maxim menyebutkan menyampaikan keprihatinan atas kondisi mitranya di wilayah Fakfak yaitu PT Bantu Antar Daring.
Baca juga: Respons Maxim Terhadap Penolakan Operasi di Pelabuhan di Manokwari Papua Barat
Baca juga: Pantau Dialog Antara Maxim dan Ojek Pangkalan di Fakfak, Polisi: Kamtimbas Tetap Terjamin
Adapun terdapat 5 poin yang disampaikan Maxim kepada Pemda Fakfak sebagai berikut :
1. Maxim Indonesia telah menerima hak dari Maxim.Technologi LLC berdasarkan Perjanjian Lisensi No. 1485841 Tertanggal 01 Januari 2022 untuk mengelola lisensi merek Maxim di wilayah Indonesia.
2. Bahwa Maxim Indonesia dan Mitra telah bersekapat untuk menjalin hubungan kemitraan di wilayah Fakfak sebagaimana dalam Kontrak Sub-lisensi No. TPI/03/II/2025/014 Tertanggal 10 Febuari 2025.
3. Berdasarkan lampiran 1 kontrak, Maxim Indonesia telah memberikan hak penggunaan Objek Kekayaan Intelektual di wilayah Fakfak kepada Mitra selama 3 tahun sejak tanggal dalam Kontrak.
Selain itu juga dikatakan pihak Maxim bahwasanya mitra telah memiliki seluruh dokumen perizinan dan legalitas yang dibutukan untuk bisa beroperasi di wilayah Fakfak.
4. Setelah itu, karena mitra masih beroperasi, pada tanggal 27 Mei 2025, mitra menerima kunjungan dari Perwakilan Ojek Pangkalan di wilayah Fakfak, terkait penolakan atas aktifitas ojek onine dan penggunaan atribut di wilayah Fakfak.
5. Pada tanggal 30 Mei 2025, komunitas ojek pangkalan di wilayah Fakfak melakukan aksi penolakan atas operasi dari mitra, terkait penolakan atas aktivitas ojek online dan penggunaan atribut di wilayah Fakfak.
Berdasarkan kejadian yang telah diuraikan di atas, sudah secara jelas bahwa hak dari mitra telah dilanggar, di mana mitra telah membuka usaha secara legal dan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk beroperasi, akan tetapi secara paksa dihalangi untuk beroperasi dan mencari nafkah secara halal.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.