Berita Teluk Bintuni
Pengadilan Negeri Manokwari Sidang Zitting Plaats di Bintuni, Tangani 8 Perkara
Kegiatan ini juga memperkuat urgensi pembentukan Pengadilan Negeri mandiri di Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana telah disuarakan oleh pemda.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kembali melaksanakan sidang luar gedung (zitting plaats) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sidang ini menangani sebanyak delapan perkara yang dibagi ke dalam dua majelis hakim.
Majelis hakim I Carolina.Awi, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan sidang ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Manokwari untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari
Baca juga: Pernikahan Liar Marak Terjadi di Fakfak, Pengadilan Agama Tangani 186 Perkara Isbat Nikah
"Delapan perkara yang disidangkan, terdiri dari 3 perkara penganiayaan, 1 perkara penipuan,1 perkara pembunuhan, dan 3 perkara pencurian," ucap Carolina melalui siaran pers yang diterima TribunPapuaBarat.com, Kamis (19/6/2025).
Dikatakanya, sidang ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, serta pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pelaksanaan zitting plaats ini dipimpin oleh dua majelis hakim yang ditugaskan langsung dari PN Manokwari.
Diantaranya, Majelis I yakni Carolina.Awi, Rahmat Fandika Timur dan Ahmad.
Sedangkan Majelis II yaitu Muhaemyn Ashiddiqi, Rahmat F T, Ahmas, Verinika Anggwarmase, Bitsael Koritelu dan Artur Nehemia Papilaya.
Ia menyampaikan sidang ini berlangsung tertib dan lancar, dengan kehadiran pihak kejaksaan, penasihat hukum, serta keluarga terdakwa dan korban yang menyaksikan jalannya proses hukum.
Menurutnya, sidang luar gedung ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, khususnya bagi daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau.
"Melalui sidang ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di Teluk Bintuni tetap mendapatkan layanan hukum yang adil dan merata, meskipun akses ke pengadilan di Manokwari cukup jauh," ungkap Carolin.
Tambahnya, Kegiatan ini juga memperkuat urgensi pembentukan Pengadilan Negeri mandiri di Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana telah disuarakan oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Ia berharap proses peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus berjalan secara efisien dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala oleh hambatan geografis.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/PN-Manokwari-sidang-di-luar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.