Berita Teluk Bintuni

Ketua Marga Ateta Tolak PT BSP di Wilayah Adat Sumuri, KontraS Papua: Perjanjian Cacat Hukum

Dalam investigasi lapangan, KontraS menemukan bahwa PT BSP diduga menggunakan dua orang dari internal keluarga Marga Ateta.

zoom-inlihat foto Ketua Marga Ateta Tolak PT BSP di Wilayah Adat Sumuri, KontraS Papua: Perjanjian Cacat Hukum
istimewa
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat Musa, saat mendampingi ketua Marga Ateta membuat Laporan Polisi di Polres Teluk Bintuni.

Musa pun menerangkan dalam beberapa pertemuan adat, perwakilan perempuan adat dan tokoh pemuda menyampaikan bahwa dokumen persetujuan yang diklaim perusahaan tidak mewakili suara mayoritas masyarakat adat.

Atas temuan dan penolakan ini, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak agar seluruh proses aktivitas PT BSP dihentikan sementara. 

Mereka juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak menerbitkan izin lebih lanjut kepada perusahaan sebelum persoalan legalitas perjanjian tanah diselesaikan secara adat dan hukum.

“Jika tidak diselesaikan, ini akan menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat,” tegas Musa Mambrasar.

Lanjut, ucapnya, Kasus PT BSP di wilayah Marga Ateta menjadi contoh nyata perlunya keterlibatan penuh masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan di atas tanah hak ulayat. 

"Tanpa persetujuan yang sah dan transparan, segala bentuk perjanjian berpotensi cacat hukum dan dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan," pungkasnya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved