Berita Fakfak

Honorer Audiensi dengan BKPSDM Fakfak, Pertanyakan Sejumlah Persoalan dan Keresahan

"Ketika masa kerja di atas 2 tahun maka secara otomatis, dibuktikan dengan SK itulah sehingga terakomodir dalam pendaftaran melalui Aplikasi SSCASN,"

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Sejumlah honorer mempertanyakan sejumlah keresahan yang dihadapi langsung kepada BKPSDM Kabupaten Fakfak Papua Barat di Kantor Pemda Fakfak Papua Barat, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sejumlah honorer beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fakfak Papua Barat mempertanyakan sejumlah persoalan yang menjadi keresahan mereka.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (8/7/2025), mulanya para honorer berkumpul menunggu Kepala BKPSDM dan Sekda di pelataran Kantor Bupati Fakfak sekira pukul 12.00 WIT.

Lalu setelah menunggu beberapa jam kemudian, mereka dipersilahkan naik ke lantai III untuk melakukan pertemuan secara langsung dengan Kepala BKPSDM Fakfak, Achmad Pelu.

Baca juga: BKPSDM Kaimana Ajukan Jadwal Ulang Tes PPPK Tahap II 2025 ke BKN  

Baca juga: BKPSDM Kaimana Siap Lakukan Seleksi CPNS Formasi 2021 

"Kami datang untuk mempertanyakan soal kuota. Di mana kuota untuk PPPK Formasi 2024 kan sebanyak 850, nah ini kan terbagi dalam aplikasi SSCASN di mana teman-teman melakukan pendaftaran," ujar perwakilan peserta, Aksa Muslimin kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya mempertanyakan kuota untuk tahap I dan tahap II masing-masing berapa banyak.

"Ataukah kuota ini digabung sekaligus untuk tahap I dan II, sehingga kami meminta BKPSDM Fakfak memberikan penjelasan secara teknis," tekannya.

Dikatakannya, kemudian persoalan yang berikut, pihaknya meminta penjelasan mengenai cara kerja sistem Aplikasi SSCASN.

"Di mana saat melakukan pendaftaran PPPK tahap II kuotanya masih tersedia, sehingga teman-teman yang melakukan seleksi di tahap II ini mendaftar ke sana, secara sistem harusnya ketika kuita telah terisi pada saat seleksi tahap I maka mereka mendaftar lagi di tahap II harusnya sistem menolak. Ini kenapa sistem masih menerima," tanyanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ketika sistem menerima maka tentu saja secara otomatis ada kuotanya.

"Ketika hasilnya kami terima, di dalam hasilnya tertulis informasi bahwa formasi anda tidak tersedia, untuk itu kami meminta penjelasan secara detail soal ini," jelasnya.

Seharusnya menurut pihaknya, pemberitahuan ketidaktersediaan formasi ini muncul di awal pendaftaran bukan saat akhir.

"Ibaratnya kami ini hanya mendaftar pada kuota kosong," tekannya penuh tanda tanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mempertanyakan pula bagaimana cara kerja aplikasi sehingga bisa membaca nama dengan orang yang sama secara ganda atau double.

"Karena yang sudah lulus di PPPK tahap I namanya muncul kembali pada PPPK tahap II, saat kita masuk ke Aplikasi SSCASN kan masukkan NIK seharusnya jika nama dan marga sama, tempat tanggal lahir sama mungkin bisa saja tetapi NIK tidak mungkin sama," bebernya.

Tetapi fakta yang didapati menunjukkan hal lain, karen ada NIK dengan orang yang sama hasilnya juga muncul di tahap II.

"Kami meminta penjelasan secara teknis meninjau kembali Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana PPPK data base baik tahap I dan II yang tidak lulus otomatis terakomodir pada PPPK paruh waktu," jelasnya.

Dikatakannya pula, ketika terakomodir PPPK paruh waktu maka mereka yang database tentu tidak bisa mengisi kuota yang lain.

"Katakanlah seseorang masuk pada seleksi PPPK tahap I, kemudian tidak lulus maka ada pada paruh waktu, nah yang dari tahap I tidak bisa mengisi di PPPK tahap II karena sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 khusus untuk paruh waktu nanti semua selesai pada tahapan formasi 2024 baru dibuka formasi berikut guna mengakomodir teman-teman yang masih tercover pada paruh waktu," jelasnya.

Lebih dalam, pihaknya menyinggung bahwasanya dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak mengatur soal prioritas data base maupun non data base.

"Tetapi lebih merujuk pada hasil atau perangkingan," ujarnya.

Hal ini beralasan kuat pula, di mana teman-teman yang tidak tercover dalam data base mendaftar dengan membuktikan SK yang membuktikan bahwa masa kerja telah mencapai di atas 2 tahun lamanya.

"Ketika masa kerja di atas 2 tahun maka secara otomatis, dibuktikan dengan SK itulah sehingga terakomodir dalam pendaftaran melalui Aplikasi SSCASN," tegasnya.

Sehingga menurut hematnya, tidak ada pembeda antara pendaftar dengan status data base dan non database.

"Itu hanya status, namun secara ketentuan kan mereka sudah memenuhi syarat untuk tercover dalam data base karena memenuhi minimal di atas 2 tahun masa kerja," tuturnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved