Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Ada 1.028 di Papua Barat dan PBD

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 KDMP dan KKMP.

Kanwil Kemenkum Pabar
KDMP dan KKMP- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 KDMP dan KKMP, Jumat (18/7/2025). 

Ketiga, digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP, dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. 

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Paparkan Kinerja Triwulan II, Piet Bukorsyom: Fokus Koperasi Merah Putih

"Kami memastikan, sistem AHU Online andal dan mudah diakses," kata Widodo.

Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih

Menurut Widodo, kolaborasi tersebut efektif menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum memiliki tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. 

Sejak Mei 2025, Kemenkum melakukan bebagai upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih, termasuk bekerja sama dengan notaris dan optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital.

"Semua proses jadi lebih cepat karena berbasis digital," kata Supratman Andi Agtas.

Di wilayah kerja Kanwil Kemenkum Papua Barat, ada 1.028 Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum hingga 19 Juli 2025 pukul 07.30 WIT.

"Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum di Papua Barat ada 229 dan di Papua Barat Daya (PBD) ada 799," kata Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved